Gaji Pejabat Naik, Efeknya Seperti Bola Salju
VIVAnews- Rencana kenaikan gaji 8000 pejabat negara diperkirakan mempunyai efek bola salju. Pasalnya rencana itu akan menimbulkan inflasi di saat pemerintah bekerja keras mengurangi tekanan inflasi.
Menurut ekonom Dradjad Wibowo, kenaikan itu akan mendorong ekspektasi inflasi di semua lini, tidak hanya pemerintah namun juga swasta. Hal itu dikarenakan dengan kenaikan gaji presiden dan pejabat lain termasuk DPR, akan mendorong kenaikan gaji bagi PNS. Efek selanjutnya, swasta juga terpaksa menaikkan gaji pegawai.
"Jadi efeknya seperti bola salju. Ekspektasi seperti ini malah bisa memicu inflasi tambahan," ujarnya kepada VIVAnews.
Ia menilai kalangan DPR sebaiknya menolak tegas rencana pemerintah yang akan menaikkan gaji pejabat negara mulai dari presiden hingga bupati dan angota DPR sendiri.
"Wacana itu kontraproduktif, apalagi pada saat yang sama BI juga meminta kenaikan gaji," ujarnya.
Sementara terkait dengan perbandingan gaji presiden dan direksi BUMN, menurutnya, keduanya tidak pantas dibandingkan. BUMN merupakan korporasi dan direksinya bukan pejabat publik namun profesional. Jika memang kinerjanya sebagus perusahaan swasta, wajar remunerasinya seperti swasta. Namun demi keadilan, mestinya gaji BUMN tidak dipaksakan setingkat swasta.
"Harus ada rasa kepantasan, sehingga remunerasi mereka sebenarnya harus diturunkan," ujarnya.
Dradjad mencontohkan di negara-negara maju, penghasilan direksi korporasi memang lebih tinggi dari pejabat negara. Di Australia, penghasilan Perdana Menteri dan Gubernur Jenderal itu hanya 1/5 dari direksi korporasi besar. Bahkan dalam kasus korporasi papan atas, penghasilan direksinya bisa 6-9 kali lipat dari Perdana Menteri atau Gubernur Jenderal.
Politisi di Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Eropa Barat, Jepang, Australia rata-rata sudah paham bahwa gaji pejabat negara itu jauh di bawah direksi korporasi.
"Jadi, anggapan bahwa gaji Presiden harus yang paling tinggi dan lebih tinggi dari direksi BUMN itu salah kaprah. Itu mengaburkan, beda antara pejabat negara dengan direksi korporasi," tegasnya. (hs)