Badan Pengelola Jaminan Sosial Belum Final

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 09 Februari 2011

Badan Pengelola Jaminan Sosial Belum Final

VIVAnews - Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) antara pemerintah dan Komisi IX DPR RI belum mencapai titik temu.

Pemerintah sesuai Surat Menteri Keuangan nomor S-17/MK.01/2011 dan penjelasan pada Rabu, 9 Februari 2011, belum siap untuk membahas Data Inventarisasi Masalah (DIM) hingga keluarnya fatwa dari Mahkamah Agung (MA).

Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan pembahasan RUU BPJS merupakan kelanjutan dua tahun lalu. Meski demikian, secara substansi, antara pemerintah dan DPR sudah banyak kemajuan dan persamaan.

Substansi itu antara lain mengenai konsep Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang berlaku untuk seluruh penduduk Indonesia. Konsepnya dimulai dengan jumlah jaminan yang tidak besar, tetapi berdasarkan kebutuhan dasar.

Namun, dalam pertemuan hari ini, pemerintah dan DPR hanya membahas kedudukan hukumnya dan belum mencapai kata sepakat. "Dalam kedudukan hukum, pemerintah melihat bahwa UU SJSN itu mengamanatkan untuk membentuk badan pengelola jaminan sosial. Jadi, UU hanya mengatakan bahwa BPJS itu dibentuk, tetapi tidak ada aspek pengaturan," kata Agus di gedung DPR RI, Jakarta.

Sementara itu, dalam RUU BPJS, rancangannya tidak hanya menyatakan akan dibentuk BPJS, tetapi juga melakukan pengaturan ulang. Pengaturan ulang ini justru tidak selaras dengan UU SJSN. "Jadi, dari pemerintah, meski secara substansi banyak yang sudah selaras, tetapi masalah hukum itu harus didudukkan agar dari awal taat azas dan hukum," ujarnya.

Agus menjelaskan, pemerintah ingin mendapatkan klarifikasi agar di dalam pembahasan RUU BPJS itu sifatnya hanya menetapkan. Namun, dalam RUU BPJS  yang akan dibahas Daftar Inventarisasi Masalah-nya saat ini, tidak hanya terkait penetapan, tetapi juga pengaturannya.

Menurut Agus, pemerintah berpandangan bahwa untuk bisa menyelesaikan RUU BPJS harus dilakukan bersama-sama dengan merevisi UU SJSN. Pemerintah mengusulkan dalam waktu enam bulan disepakati selesai dan pembahasan dilakukan paralel.

"Kami tidak siap dengan DIM kalau belum ada fatwa MA," kata Agus.

Saat pertemuan terakhir pada 24 November 2010, ada empat agenda yang akan didiskusikan lebih detail. Pertama, tentang penetapan atau pengaturan. Kedua, berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau bukan BUMN.

Ketiga, BPJS itu tunggal atau multi (beberapa BPJS). Keempat, kajian aspek keuangan untuk meyakinkan bahwa secara fiskal penerapan SJSN dan BPJS ini dapat ditopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau fiskal.

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts