57 Pos Tarif Bea Masuk Pangan Dibebaskan

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Minggu, 06 Februari 2011

57 Pos Tarif Bea Masuk Pangan Dibebaskan

VIVAnews - Pemerintah akhirnya memutuskan pos tarif bea masuk empat komoditas bahan pangan yang bakal dibebaskan sebanyak 57 pos tarif. Jumlah ini naik dari rencana semula sebanyak 30 pos tarif.

"Besok Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya sudah ada," kata Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa, usai Rapat Koordinasi dengan jajaran Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat di Kantornya, Jalan Wahidin, Jakarta, Kamis, 20 Januari 2011.

Menurut Hatta, penundaan pengenaan bea masuk tersebut ditujukan untuk empat komoditas bahan pangan terdiri dari gandum, kedelai, bahan baku pangan ternak, serta pupuk dan bahan baku pupuk. Walau hanya 57 pos tarif bea masuk, jumlah komoditas yang bebas tarif berjumlah lebih dari 57 pos tersebut.

Kebijakan penundaan pos tarif bea masuk itu, ujar Hatta, bakal berlaku selama setahun. Namun, pemerintah akan senantiasa melakukan peninjauan ulang dari pemberlakukan kebijakan tersebut.

Pemerintah beralasan keputusan penundaan bea masuk tersebut dilakukan dalam rangka pengendalian laju inflasi serta antisipasi terhadap tekanan pangan yang sangat tinggi.

"Kalau dikenakan bea masuk, [biaya] itu akan dialihkan ke masyarakat dan harganya tentu akan naik," katanya.

Sementara untuk komoditas gula, pemerintah tetap akan memberlakukan bea masuk. Pasalnya, pemerintah menganggap masih bisa mengendalikan komoditas itu.

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts