Mengapa Gaji Pejabat Tak Boleh Samai Swasta

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 27 Januari 2011

Mengapa Gaji Pejabat Tak Boleh Samai Swasta

VIVAnews - Ekonom Mirza Adityaswara menilai pemerintah harus mengatur pemberian gaji dan tunjangan pejabat pemerintah dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pengaturan tersebut penting guna menghindari risiko terjadinya penyalahgunaan wewenang.

"Perlu diatur dan layak," kata Mirza yang juga anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu di Jakarta, Rabu 26 Januari 2011.

Menurut dia, pejabat negara harus bisa bekerja dengan baik tanpa khawatir untuk memikirkan rumah tangganya. Namun, dia menegaskan, gaji dan bonus pejabat tidak boleh sama dengan perusahaan swasta.

"Swasta kan profit oriented, sedangkan pejabat tidak berorientasi pada profit," ujar dia.

Lalu, bagaimana ukuran layak itu? Mirza tidak dapat menjelaskan lebih lanjut. "Itu pertanyaan sulit, tapi yang jelas tidak seperti swasta," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah berencana menaikkan gaji 8.000 pejabat negara karena Kementerian Keuangan harus menjalankan peraturan pemerintah (PP) yang mengatur struktur penggajian pejabat negara.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemerintah diwajibkan melakukan penataan strata atau struktur penggajian dari sejumlah pejabat yang selama ini sudah dianggarkan pemerintah.

Selama ini, gaji pokok presiden sebesar Rp62 juta per bulan masih lebih kecil dibanding gubernur Bank Indonesia. Gaji gubernur BI bisa mencapai Rp250 juta per bulan dan gaji direktur utama BUMN bahkan bisa mencapai Rp700 juta per bulan.

Tingginya gaji BI dimulai sejak pemerintahan Presiden Habibie. Alasannya, saat itu dengan asumsi gaji yang tinggi, pegawai BI bisa lebih tenang dan tidak terganggu moral hazard. Karena sudah menjadi patokan, aturan gaji itu tidak bisa diturunkan lagi karena akan menimbulkan dampak psikologis.

Sementara itu, gaji presiden mengikuti kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) di Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Gaji pokok presiden selama ini tidak berubah, namun besarnya tunjangan berubah tiap tahun. Jika pensiun atau nonaktif, gaji pokok akan diterima dengan persentasi tertentu, namun tunjangan akan hilang.

Untuk 2011, anggaran gaji BI yang diajukan sebesar Rp1,132 triliun, ditambah komponen tunjangan sebesar Rp854,37 miliar. Jumlah itu terdiri atas penghasilan lain, tunjangan khusus, tunjangan pendidikan, tunjangan penugasan, insentif Lebaran, tunjangan kota, cuti tahunan, tunjangan hari raya (THR), dan lain-lain.

Kerja di rumah

Popular Posts