Hasil Audit BPKP, Kerugian Negara Rp939 M
VIVAnews - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melaporkan hasil audit investigasi sepanjang 2008-2010 yang sudah dilaporkan mencapai 478 kasus. Dari kasus tersebut, jumlah kerugian negara/daerah diperkirakan mencapai Rp939,04 miliar dan US$11,66 juta.
"Dari hasil audit investigasi itu yang telah diputus pengadilan sebanyak 95 kasus atau 19,51 persen," kata Sekretaris Utama dan Pelaksana Tugas/Pelaksana Harian Deputi Invetigasi BPKP, Suraji, dalam keterangannya di Kantor Pusat BPK, Jalan Pramuka, Jakarta, Kamis 27 Januari 2011.
Suraji mengakui, hasil putusan pengadilan terkait hasil audit hingga saat ini memang masih belum tinggi. Hal tersebut bisa dimaklumi, karena peradilan yang membutuhkan proses.
Dia menambahkan, selama dua tahun terakhir, BPKP diminta membantu perhitungan kerugian negara dari berbagai instansi dan lembaga. BPKP sepanjang 2008-2010 telah memberikan hasil bantuan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah sebanyak 1.333 kasus.
Dari hasil bantuan tersebut, Suraji menambahkan, jumlah kerugian keuangan negara/daerah terbesar adalah Rp5,33 triliun untuk mata uang rupiah. Sementara itu, dalam mata uang asing terdiri atas US$46,79 juta, RM4,22 juta, GBP0,002 juta, Yuan10,28 juta, dan Baht5,25 juta.
Berdasarkan hasil bantuan perhitungan kerugian keuangan negara/daerah tersebut, yang sudah diputus pengadilan sebanyak 428 kasus atau 32,11 persen.
BPKP selama 2008-2010 juga sudah memberikan bantuan kepada sejumlah instansi untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Tercatat, selama dua periode itu, BPKP mengirimkan ahli sebanyak 3.181 orang dengan permintaan terbanyak berasal dari pengadilan sebanyak 3.128 ahli, kejaksaan 1.165 ahli, Polri 265 ahli, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 17 ahli. (art)