Ditjen Pajak Jadi Markas Kasus 151 Perusahaan
VIVAnews - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak akan menjadi markas penelitian bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) dalam menangani 151 perusahaan yang ditangani Gayus Tambunan.
"Karena data pajak sifatnya rahasia dan dilindungi Undang-undang, maka penelitian akan dilaksanakan di Ditjen Pajak," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Fuad Rahmany di kantornya, Rabu Jakarta 26 Januari 2011.
Fuad mengacu pada Pasal 34 Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan. Penanganan kasus ini melibatkan direktorat banding dan keberatan, direktorat pemeriksaaan dan direktorat kitsda. "Untuk memenuhi kebutuhan itu semua kami sudah menyediakan infrastrukturnya di sini," ujar Fuad.
Sedangkan mengenai permintaan Gayus untuk pengembalian barang sitaan berupa rekening senilai Rp10,4 miliar dan deposito, beserta perhiasan senilai Rp75,5 miliar akan diajukan kepada pengadilan dengan metode pembuktian terbalik.
Adapun mengenai kasus keluarnya Gayus dari rumah tahanan selama 68 hari dengan berkasnya sudah lengkap dan siap penuntutan atau masuk tahap P21.
Menurut Kabareskrim Komisaris Jenderal Ito Sumardi, jika temuan penelitian memiliki indikasi pidana, pihak kepolisian akan menindaklanjutinya. Begitu pula, jika hasil penelitian menunjukkan adanya temuan tindak pidana korupsi. "KPK nanti yang akan menindaklanjuti," ujar dia.
Dia melanjutkan investigasi bersama ini untuk menghilangkan birokrasi sehingga penanganan menjadi efektif. (hs)