Siapa yang Boleh Pakai Premium dan Solar

VIVAnews - Pemerintah dan Komisi Energi Dewan Perwakilan Rakyat Senin malam, 13 Desember 2010, menyepakati bahwa konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) diberlakukan pada akhir kuartal pertama 2011. Jadi semenjak Maret 2011, konsumsi premium dan minyak solar mulai dibatasi.
Siapa saja yang boleh mengkonsumsi bahan bakar bersubsidi ini? Berikut ini kelompok pengguna BBM bersubsidi yang dibolehkan sesuai dokumen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang diajukan ke Komisi VII DPR:
Rumah tangga dan usaha kecil menengah (UKM):
-Premium yang diperbolehkan adalah untuk genset di daerah yang belum terlistriki dan UKM untuk mesin-mesin perkakas.
- Minyak tanah dibolehkan untuk mereka yang memakainya dalam masak memasak di daerah yang belum terkonversi elpiji, dan untuk penerangan di daerah belum terlistriki.
- Minyak solar yakni untuk genset di daerah belum terlistriki dan usaha kecil mikro untuk mesin-mesin perkakas.
Kelompok usaha perikanan
- Premium dibolehkan untuk motor tempel dan genset nelayan kecil, serta genset untuk pembudidaya kecil.
- Minyak tanah dibolehkan untuk memasak di daerah yang belum terkonversi elpiji dan untuk penerangan
- Minyak solar dibolehkan untuk kapal nelayan dengan bobot mati kapal (DWT) di bawah 60 gross tonnage (GT).
Transportasi darat
- Premium dibolehkan untuk kendaraan angkutan penumpang umum, bus, angkutan barang (plat kuning), sepeda motor roda dua, sepeda motor roda tiga, serta pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran.
- Minyak solar dibolehkan untuk kendaraan angkutan penumpang umum, bus, angkutan barang (plat kuning), pelayanan umum seperti ambulans, mobil jenazah, dan pemadam kebakaran.
Transportasi air
- Premium dibolehkan untuk angkutan sungai danau dan penyeberangan (ASDP) umum/pribadi (dengan rekomendasi Dinas Perhubungan).
- Minyak solar diperbolehkan untuk ASDP, kapal penumpang berbendera Indonesia dengan trayek tetap, kapal angkutan barang pokok atau barang strategis berbendera Indonesia, kapal perintis berbendera Indonesia dengan trayek dalam negeri dan kapal pelayaran rakyat trayek dalam negeri.