PIP Akui Diminta Menkeu Beli Newmont
VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo memerintah Pusat Investasi Pemerintah (PIP) membeli sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggar sebesar 7 persen.
Hal itu diungkapkan Kepala PIP Saritaon Siregar dalam keterangan pers di Gedung Kementerian Keuangan, Jalan Wahidin, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2010. "Tapi ini masih sebatas lisan, belum tertulis," katanya.
Saritaon mengatakan, permintaan itu disampaikan Menkeu sekitar dua pekan lalu. Selanjutnya, jika resmi ditunjuk sebagai pembeli, PIP bakal menggelar uji tuntas sekaligus melakukan negosiasi ulang nilai pembelian saham Newmont.
PIP mengaku siap menjalankan perintah dari atasannya itu. Bahkan kas internal siap dialokasikan untuk membeli sisa saham divestasi Newmont.
Sesuai kontrak karya, pemegang saham asing PT Newmont Nusa Tenggara wajib mendivestasikan hingga 51 persen saham ke pihak nasional secara bertahap hingga 2010. Karena 20 persen saham Newmont Nusa Tenggara saat berdiri telah dimiliki PT Pukuafu Indah, maka Newmont hanya wajib melepas 31 persen.
Divestasi itu dilakukan sejak 2006-2010, tiap tahun sebesar tujuh persen, kecuali pada 2006 yang hanya tiga persen. Saham divestasi 2006-2009 telah dibeli PT Multi Daerah Bersaing yang merupakan perusahaan patungan antara Pemda Nusa Tenggara Barat dengan PT Bumi Resources Minerals Tbk.
Dalam sembilan bulan pertama tahun ini, proyek Batu Hijau milik Newmont Nusa Tenggara telah memproduksi 554 ribu oz atau sekitar 16,38 ton emas, dan 420 juta lbs (190 ribu ton) tembaga.
Proyek Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, memiliki cadangan 8,6 juta oz (2,5 ribu ton) emas dan 8,6 miliar lbs (3,9 juta ton) tembaga. Proyek Batu Hijau diestimasikan memiliki usia cadangan tambang lebih dari 20 tahun.