Instansi Mana Dapat Remunerasi Tertinggi?
VIVAnews - Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan kementerian/lembaga yang telah disetujui sistem remunerasinya tahun ini menerima jatah yang hampir sama.
Kementerian Keuangan sendiri menyiapkan dana remunerasi sebesar Rp13,5 triliun. Dana itu akan diberikan kepada 11 kementerian/lembaga yang melakukan reformasi birokrasi tahun ini.
Namun, untuk tahun ini, hanya sembilan kementerian/lembaga yang sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), sisanya menunggu dibahas tahun depan.
Sembilan instansi adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kepolisian RI, TNI, Kementerian Pertahanan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat, serta Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan. Pembayaran remunerasi itu diharapkan bulan ini, tergantung kesiapan masing-masing kementerian/lembaga.
Lantas, berapa besaran remunerasi bagi kementerian/lembaga yang disetujui pelaksanaan reformasi birokrasi tahun ini.
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), disebutkan pemberian tunjangan itu terdiri atas 18 kelas jabatan.
Untuk kelas tertinggi atau kelas 18 mendapatkan tunjangan kinerja Rp25,73 juta per bulan. Sementara itu, di bawahnya, atau grade ke-17 mendapatkan tunjangan Rp19,36 juta per bulan.
Grade tengah-tengah atau kelas sembilan mendapatkan tunjangan Rp2,91 juta per bulan. Sementara itu, kelas terendah atau grade 1 mendapatkan tunjangan Rp1,56 juta per bulan.
Kepolisian RI
Sementara itu, untuk Kepolisian RI, tunjangan kinerja tertinggi sebesar Rp21,3 juta per bulan. Di bawahnya atau level 17 sebesar Rp16,21 juta per bulan. Untuk level tengah-tengah atau kelas jabatan sembilan mendapatkan tunjangan sebesar Rp1,81 juta per bulan.
Angka rendah sebesar Rp553 ribu didapatkan kelas jabatan dua, dan untuk kelas jabatan satu tidak mendapatkan remunerasi atau nihil.
Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi
Untuk pegawai di lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, mendapatkan tunjangan tertinggi Rp19,36 juta per bulan. Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 75 Tahun 2010, pegawai di kementerian itu terdiri atas 17 kelas jabatan.
Peraturan tertanggal 15 Desember 2010 itu menyebutkan tunjangan kinerja kelas jabatan 17 atau paling tinggi mendapatkan Rp19,36 juta per bulan. Sedangkan kelas jabatan 16 sebesar Rp14,13 juta per bulan atau eselon I.
Kelas jabatan tengah-tengah atau kelas sembilan mendapatkan tunjangan kinerja Rp2,91 juta per bulan. Sementara itu, kelas jabatan terendah sebesar Rp1,56 juta per bulan.
Besaran remunerasi itu lebih kecil dibanding yang diterima Kementerian Keuangan, dengan level tertinggi bisa mencapai hampir Rp47 juta per bulan. (art)