Tjiptardjo: Cegah Macet, Naikkan Pajak Mobil
VIVAnews - Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Mochamad Tjiptardjo mengaku pemerintah pusat sesuai aturan yang ada tidak memiliki hak mengatur perpajakan di daerah. Termasuk, mengatur perpajakan untuk menekan pertumbuhan kendaraan yang kini menjadi biang kemacetan Jakarta.
"Kalau memang pertumbuhan kendaraan mau ditekan, itu urusan pemda (pemerintah daerah)," kata Tjiptardjo di Kantor Pajak, Selasa, 30 November 2010. Pajak kendaraan oleh pemerintah pusat sudah diatur dalam bentuk pajak penjualan (PPN) sebesar 10 persen.
Tjiptardjo menambahkan, untuk mengatur pertumbuhan jumlah kendaraan di Jakarta, instrumennya memang wewenang pemda. Namun, dia mengusulkan sejumlah cara untuk membatasi jumlah kendaraan, misalnya menaikkan pajak kendaraan, biaya parkir, atau bahan bakar minyaknya (BBM) dimaksimalkan.
Jumlah penjualan mobil di Indonesia diperkirakan terus melonjak. Tahun ini, diperkirakan penjualan kendaraan bermotor roda empat diperkirakan bakal menembus lebih dari 700 ribu unit. Pasar terbesar kendaraan bermotor tersebut adalah kawasan Jabodetabek.
Kalau ditanya berapa sebenarnya kenaikan pajak yang pantas dan tepat sehingga bisa menekan pertumbuhan kendaraan atau paling tidak meminimalkan arus lalu lintas di jalan, ia memilih tidak berkomentar. Namun, sebagai warga DKI Jakarta ia mengaku terganggu atas kemacetan yang akhir-akhir ini terjadi.
"Sebagai warga Jakarta usul saya banyak, seperti jalannya diperbanyak, tarif parkir dinaikkan atau macem-macem lainnya," kata Tjiptardjo.
Seperti diketahui, pemerintah pusat belum tertarik ikut mengatur pertumbuhan kendaraan di DKI Jakarta yang menyebabkan lalu lintas semrawut. Urusan lalu lintas sepenuhnya adalah kewenangan pemerintah DKI Jakarta.
"Masalah (penyelesaian) kemacetan itu tanyakan saja ke Fauzi Bowo," ujar Menteri Perekonomian Hatta Rajasa kepada VIVAnews di Jakarta kemarin. Menurutnya, meski DKI Jakarta adalah kota pemerintahan, pemerintah pusat belum tertarik mengatur. (hs)