Ditunda, Pembacaan Gugatan Tommy ke Garuda
VIVAnews - Pembacaan gugatan Hutomo Mandala Putera atau yang kerap dipanggil Tommy Soeharto terhadap PT Garuda Indonesia dan penerbit majalah Garuda, PT Indo Multi Media (IMM), ditunda. Pengacara Tommy, Ferry Nurwahyu, mengatakan penundaan disebabkan masih ada materi gugatan yang perlu diperbaiki.
"Ada beberapa perbaikan redaksional," kata Ferry, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 30 November 2010.
Seperti diberitakan sebelumnya, Tommy berkeberatan dengan tulisan berjudul "A Destination to Enjoy Bali". Artikel itu dimuat dalam Majalah Garuda edisi Desember 2009, isinya tentang kawasan liburan di Pecatu, Bali. Di dalamnya tertera tulisan yang dipermasalahkan pihak Tommy, yakni: "Tommy Soeharto adalah pemilik kawasan dan dia merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan."
Pihak Tommy meminta persidangan ditunda sehari untuk memperbaiki gugatan tersebut. Ketua Majelis Hakim Thaksin pun mengabulkan. "Besok (1 Desember 2010), sidang pagi sebelum sidang Gayus Tambunan."
Selanjutnya, tambah Ferry, gugatan terhadap PT Garuda dan PT IMM tetap diajukan secara terpisah. "Itu tidak mungkin digabungkan," kata dia.
Sebelumnya mediasi terhadap pihak Tommy dengan para tergugat telah dilakukan. Namun, mediasi tersebut gagal karena belum adanya titik temu antara para pihak. "Sebagian sudah ada titik temunya, sebagian lagi belum," kata dia.
Ferry menambahkan, meski mediasi gagal dilakukan, dalam proses persidangan masih dimungkinkan adanya perdamaian.
Sebelumnya, menanggapi gugatan ini, Vice President Corporate Communication Garuda Indonesia, Pujobroto, mengatakan pihaknya ingin agar kasus ini dapat diselesaikan di luar pengadilan alias melalui proses mediasi.
Tommy menggugat Garuda dan media tersebut melalui perusahaan miliknya, PT Bali Pecatu Usaha. (kd)