47 Perusahaan Dapat Rapor Hitam Lingkungan

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Minggu, 28 November 2010

47 Perusahaan Dapat Rapor Hitam Lingkungan

VIVAnews - Kementerian Lingkungan Hidup merilis nama-nama perusahaan atau unit usaha yang dianggap berhasil dalam menjalankan pengawasan kegiatan pengelolaan lingkungan. Tahun ini PT Holcim Indonesia Tbk -Pabrik Cilacap- dan Chevron Geothermal Indonesia Ltd -Unit Panas Bumi Derajat- yang berhak memperoleh peringkat emas atau tertinggi dalam penilaian kinerja perusahaan (PROPER).

Selain peringkat emas, KLH juga menetapkan sebanyak 54 perusahaan berhak menyandang peringkat PROPER Hijau, 435 perusahaan peringkat Biru, 152 perusahaan peringkat Merah, dan 47 perusahan masuk kategori terburuk dalam pengelolaan lingkungan atau PROPER Hitam. (Daftar selengkapnya bisa Anda lihat di dokumen lampiran artikel ini)

"Perusahaan yang mendapat peringkat hitam akan dilanjutkan dengan proses penegakan hukum untuk memberikan efek jera," kata Menteri Lingkungan Hidup Gusti Muhammad Hatta dalam keterangan pers yang diperoleh VIVAnews di Jakarta, Jumat, 26 November 2010.

Penilaian PROPER tahun 2009-2010 kali ini mengevaluasi sebanyak 690 perusahaan yang terdiri dari 258 perusahaan manufaktur, 215 perusahaan agroindustri, 201 perusahaan pertambangan energi dan migas, serta 16 perusahaan kawasan/jasa dengan total tingkat penaatan 71 persen atau naik dari penaatan tahun lalu.

Dari tingkat penaatan berdasarkan sektor, tingkat penaatan tertinggi adalah sektor pertambangan energi dan migas dengan tingkat penaatan 83 persen, sektor manufaktur 72 persen, sektor kawasan dan jasa 69 persen dan yang terendah penaatannya adalah sektor agroindustri yaitu 59 persen.

Jika melihat dari aspek permodalan, Panitia PROPER menilai tingkat penaatan BUMN pada tahun ini mencapai nilai tertinggi yaitu 76 persen diikuti Penanaman Modal Asing (PMA) 74 persen, dan terendah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dengan tingkat penaatan 65 persen.

"Pada periode penilaian tahun sebelumnya, tingkat penaatan BUMN hanya 68 persen. Hal ini mengindikasikan kesadaran perusahaan BUMN semakin meningkat dalam pengelolaan lingkungan hidup," kata Gusti.

KLH juga mencatat, dari 604 perusahaan yang telah mengikuti PROPER secara konsisten, tingkat penaatan perusahaan tersebut sedikit meningkat yaitu dari 432 perusahaan taat (71,52 persen) pada periode 2008 – 2009 menjadi 441 perusahaan (73,01 persen) pada periode penilaian tahun ini.

Meskipun peningkatan penaatan hanya sedikit, terdapat peningkatan jumlah perusahaan yang naik peringkat sebanyak 50 persen.

Menurut Gusti, bagi perusahaan yang memperoleh peringkat PROPER cukup baik akan memperoleh sejumlah insentif. Salah satunya berasal dari dunia perbankan dimana peringkat PROPER akan dijadikan sebagai salah satu aspek pertimbangan dalam proses pemberian kredit kepada perusahaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/2/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum.

"Perusahaan yang berperingkat baik akan diberikan kemudahan untuk mendapatkan kredit, sedangkan perusahaan yang mendapat peringkat buruk akan lebih sulit mendapat kredit dari bank," kata Gusti.

KLH berharap, dengan telah diberikan rekomendasi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada lebih dari 8 ribu perusahaan, penilaian PROPER ke depan setidaknya dapat dilakukan terhadap dua ribu perusahaan. Hal itu untuk mencapai critical mass dalam upaya peningkatan kualitas lingkungan.

"Ke depannya, akan diupayakan menyerahkan sebagian perusahaan PROPER untuk dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah," kata Gusti. (hs)

 

Kerja di rumah

Popular Posts