Soal CEO Asing Tergantung Pemegang Saham

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 15 Maret 2012

Soal CEO Asing Tergantung Pemegang Saham

Kemenakertrans melarang tenaga kerja asing menduduki posisi CEO perusahaan berbadan hukum Indonesia  

VIVAnews - Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melarang tenaga kerja asing menduduki kepala eksekutif korporat (CEO) di perusahaan berbadan hukum Indonesia. Reaksi pun bermunculan dengan ide dari institusi pemerintah tersebut.

"Bagi PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai BUMN Terbuka, selama ini CEO ya orang Indonesia," kata Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk, Milawarma saat dihubungi VIVAnews, di Jakarta, Senin, 13 Maret 2012.

Milawarma, mengakui dirinya belum mengetahui adanya kebijakan pemerintah terkait larangan warga negara asing menjadi kepala eksekutif di perusahaan berbadan hukum Indonesia. Karenanya, dia mengaku belum bisa berkomentar banyak mengenai kebijakan tersebut.

Namun sebagai perusahaan milik pemerintah, Milawarma mengungkapkan, posisi CEO dalam jajaran direksi BUMN selama ini tidak pernah dijabat oleh warga asing.

Bagi Milawarma, setiap perusahaan selama ini memiliki kebijakan sendiri dalam mengelola perusahaan. Termasuk di dalamnya adalah kebijakan pemegang saham dalam menentukan jajaran direksi.

"Hal itu tergantung pemegang sahamnya masing-masing. Khususnya, kalau perusahaan itu mayoritas asing," ujarnya.

Untuk diketahui, larangan penggunaan warga asing sebagai CEO di perusahaan berbadan hukum Indonesia muncul seiring terbitnya Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012, tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing yang ditandatangani pada 29 Februari.

Keluarnya keputusan menteri ini merupakan tindak lanjut dari Pasal 46 Undang-undang No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal itu berbunyi: Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

Kemenakertrans tak hanya melarang CEO asing, tapi juga beberapa posisi penting lain. Total jumlahnya mencapai 19 posisi. (sj)

Kerja di rumah

Popular Posts