Perda Dicabut, Tak Jamin Minimarket Marak

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 09 Februari 2012

Perda Dicabut, Tak Jamin Minimarket Marak

VIVAnews - Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Pudjianto, menegaskan meskipun peraturan daerah DKI Jakarta tentang penundaan perizinan minimarket dicabut, tak berarti industri minimarket bakal menjamur di wilayah Ibukota.

"Dampaknya tidak ada, bukan berarti menggebu-gebu buka minimarket. Kami  tetap mengurus ijin-ijin dan mengikuti aturan. Semua pengusaha melihat permintaan konsumen," kata Pudjianto, kepada VIVAnews, di Jakarta.

Secara khusus, Aprindo mengapresiasi pencabutan Perda oleh Pemda DKI Jakarta. Kalangan pengusaha yakin pencabutan aturan itu sudah berdasarkan banyak pertimbangan.

Salah satu pertimbangannya adalah kebutuhan konsumen yang terus meningkat atas keberadaan minimarket. Hal ini terjadi akibat daya beli masyarakat ibukota yang meningkat dibarengi dengan pertumbuhan teknologi informasi.

Pemda DKI, lanjut Pudjianto, kemungkinan mempertimbangkan juga faktor kedekatan lokasi minimarket dengan tempat tinggal konsumen. Hal ini membuat mobilitas masyarakat berkurang yang akhirnya bisa mengurangi kemacetan lalu lintas.

Kendati demikian, Pudjianto menegaskan pencabutan Perda itu bukan merupakan sesuatu yang luar biasa. Dengan pencabutan ini, lanjut Pudjianto, Anggota Apindo bersama dengan pengusaha dan pelaku pasar tradisional harus bersama-sama mengurus perijinan.

"Bagi kita, yang jelas ini menjadi kejelasan. Semua Perda akan mengacu kepada Permendag 153 dan Perpres tentang aturan pasar moderen. Di aturan itu, tidak ada aturan yang melarang," tegasnya.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut aturan tentang Penundaan Perizinan Minimarket di Jakarta. Instruktruksi Gubernur DKI Jakarta itu telah dikeluarkan pada 12 Januari 2012 lalu, sesuai rekomendasi pansus minimarket DPRD DKI Jakarta.

Menurut Kepala Biro Perekonomian DKI Jakarta, Adi Aryanta, dikeluarkannya Ingub itu berdasarkan Perda Nomor 2 tahun 2002 tentang perpasaran swasta. Ingub yang dikeluarkan tersebut, yaitu Nomor 7 tahun 2012 tentang pencabutan penundaan izin minimarket terkait salah satu rekomendasi hasil Pansus Minimarket.

Kerja di rumah

Popular Posts