BRI Stop Gadai Emas Setelah Disuspen BI

VIVAnews - BRI Syariah menghentikan sementara produk gadai emas hingga menunggu izin dari Bank Indonesia. BI menghentikan sementara (suspen) produk gadai emas sejak 14 Desember 2011.
"BRI Syariah menunggu selesai suspensi dari BI. Kami sudah datang ke BI, mereka mau mengeluarkan peraturannya," ujar Direktur Bisnis BRI Syariah, Ari Purwandono, di Jakarta, Rabu, 1 Februari 2012.
Menurut dia, BI akan mengatur besaran pemberian kredit terhadap nilai barang (loan to value/LTV) sebesar 80 persen. Namun, untuk limit transaksi, BI dan perbankan syariah masih dalam tahap diskusi.
BRI Syariah menginginkan limit transaksi gadai emas sebesar Rp500 juta. Namun, Bank Indonesia menginginkan limit transaksi hanya sekitar Rp100 juta.
"Jadi, kalau transaksi Rp100 juta, volumenya akan turun. Tapi, kalau bisa lebih dari itu bisa terjaga," ujarnya.
Menurut Ari, sejak disuspensi BI, transaksi gadai emas di BRI Syariah mengalami penurunan. Jika sebelumnya sebesar Rp1,5 triliun, setelah disuspen menjadi Rp1,1 triliun.
"Terakhir sebelum disuspen itu Rp1,5 triliun, terus Desember 2011 turun menjadi Rp1,2 triliun, dan sekarang Januari 2012 menjadi Rp1,1 triliun," katanya.
Seperti diketahui, BI akan menerbitkan surat edaran terkait gadai emas yang dilakukan bank syariah akhir Januari 2012. Surat edaran itu salah satunya membahas mengenai besaran pemberian kredit terhadap nilai barang (loan to value/LTV).
Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya Siregar, loan to value produk gadai emas tidak boleh lebih dari 80 persen dari plafon yang ditentukan. Hal itu bertujuan untuk menghindari adanya spekulasi dalam produk gadai emas. (art)