Rusuh Tambang, Perlu Ada Moratorium?

VIVAnews- Wakil Ketua DPD RI Laode Ida menilai perlu adanya moratorium kegiatan pertambangan dan perkebunan agar tidak ada lagi tragedi berdarah di berbagai daerah. Masalah permasalahan yang terjadi di Bima, Mesuji, dan berbagai daerah di Indonesia dikarenakan pemberian izin perusahaan yang dilakukan bupati.
"Bupati enggan mencabu surat izin pertambangan. Sesudah berdarah-darah terlebih dahulu baru dicabut," ujarnya usai acara diskusi 'Konsitusi Indonesia dan Rezim Pasar Bebas: Menggugat UU Pro Asing yang Memiskinkan Indonesia" di Kantor PB-PMII, Jakarta Pusat, Minggu, 29 Januari 2012.
Menurut La Ode, Kementerian Dalam Negeri dan ESDM harus melakukan koordinasi untuk mengontrol daerah dalam hal ijin pertambangan dan perkebunan. Untuk itu mendukung adanya moratorium untuk menyusun grand desain pengelolaan pertambangan dan perkebunan.
"Jika ada perusahaan yang membandel, pemerintah dapat langsung mencabut dan meniadakan ijin tersebut," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik, menyesalkan mengapa Bupati Bima baru mencabut Izin Usaha Pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) setelah adanya aksi anarkis. Seharusnya saat ada gelagat rakyat mulai protes adanya pertambangan di wilayahnya, masyarakat langsung diajak musyawarah.
Namun Jero memastikan Surat Keputusan Bupati Bima Nomor 188 tahun 2010 tentang Izin Usaha Pertambangan PT Sumber Mineral Nusantara (SMN) sudah dicabut.
"Bupati Bima sudah cabut SK Nomor 188, banyak korban dulu baru mau (dicabut)," kata Jero, Kamis 26 Januari 2012.
Jero menjelaskan, sesuai dengan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009, saat ini banyak sekali izin tambang yang dikeluarkan oleh kepala daerah. Namun, mereka tidak melakukan konsultasi dengan Kementerian ESDM. "Giliran ribut, yang salah menteri ESDM atau dirjen Minerba," katanya.