Pemberlakuan Ganti Rugi Pesawat Telat Ditunda

VIVAnews- Kementerian perhubungan menunda pelaksanaan aturan yang mewajibkan maskapai memberi ganti rugi Rp300 ribu yang terlambat lebih dari 4 jam yang awalnya berlaku November 2011 menjadi Januari 2011.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Kepala Bagian Hukum dan Humas Kementerian Perhubungan, Israfulhayat menjelaskan penundaan itu berdasarkan masukan dari semua stakeholder dan hasil evaluasi di lapangan. Ia menjelaskan dasar perubahan tersebut ialah Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 92 tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Menurutnya pertimbangan utama adalah belum adanya konsorsium asuransi untuk menjamin pertanggungjawaban angkutan udara kepada pengguna jasa. Selain itu masih terdapat beberapa Badan Usaha Angkutan Udara yang belum siap, "Khususnya pemberlakuan ganti rugi keterlambatan secara langsung,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews.com, Senin 7 November 2011.
Menurutnya dalam Permenhub nomor 92 Tahun 2011 terjadi empat point perubahan antara lain:
1. Tanggung jawab pengangkut wajib diasuransikan oleh pengangkut kepada satu atau gabungan beberapa perusahaan nasional.
2. Penutupan asuransi dan penanganan penyelesaian klaim Asuransi Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara dapat dilakukan dengan menggunakan jasa keperantaraan perusahaan pialang asuransi.
3. Tanggung jawab pengangkut dalam peraturan ini berlaku juga terhadap pengangkut yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal (charter) atau pihak-pihak lain sebagai pembuat kontrak pengangkutan (contracting carrier) sepanjang tidak diperjanjikan lain dan tidak bertentangan dengan peraturan ini.
4. Peraturan Menteri tentang Tanggung Jawab Pengangkut ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2012.