Laporan SPT 2011 Diperluas, Bisa Lewat Online

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 19 Januari 2012

Laporan SPT 2011 Diperluas, Bisa Lewat Online

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak telah memperluas sarana bagi Wajib Pajak untuk menyampaikan laporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2011. Kini Penyampaian SPT sudah dapat dilakukan secara online.

Menurut Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, penyerahan SPT dapat dilakukan melalui berbagai cara seperti secara langsung, melalui pos dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

SPT juga dapat diserahkan melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Adapun secara online dapat dilakukan dengan memanfaatkan e-Filling pada website Direktorat Jenderal Pajak (www.pajak.go.id) atau penyedia jasa aplikasi/Application Service Provider (ASP).  

Cara itu berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-48/PJ/2011 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan Tahunan, yang mulai berlaku sejak 30 Desember 2011. "Perluasan sarana pelaporan SPT Tahunan ini bertujuan untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada wajib pajak, sehingga merasa nyaman dalam menunaikan kewajiban perpajakannya," ujar Dedi dalam siaran pers, Kamis, 19 Januari 2012.

Khusus penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) pada KPP atau Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box yang telah dijadwalkan tempat dan waktunya. Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box merupakan tempat lain yang dapat digunakan untuk menerima SPT Tahunan atau e-SPT Tahunan. Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box akan berlokasi di tempat-tempat keramaian, seperti mal-mal atau pusat-pusat perbelanjaan. (Lihat juga cara penyampaian SPT di tautan ini).

Namun, bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunan Lebih Bayar, SPT Tahunan Pembetulan atau SPT Tahunan yang disampaikan setelah batas waktu penyampaian SPT diharuskan melaporkannya ke TPT pada KPP tempat wajib pajak tersebut terdaftar.

Perlu diingat bagi wajib pajak yang ingin menyampaikan SPT Tahunannya secara langsung, baik melalui TPT di KPP atau memanfaatkan Pojok Pajak/Mobil Pajak/Drop Box, SPT Tahunan yang disampaikan harus dalam amplop tertutup yang dilekati lembar informasi isi amplop, meliputi: nama wajib pajak, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tahun pajak, status SPT (Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar), jenis SPT (SPT Tahunan/SPT Tahunan Pembetulan keberapa, Perubahan Data (Ada/Tidak), nomor telepon, pernyataan, dan tanda tangan wajib pajak. (art)

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts