DPR Persoalkan Sosialisasi Kartu Kredit

VIVAnews - Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat mempertanyakan sistem Bank Indonesia (BI) dalam menyosialisasikan Peraturan BI tentang Alih Daya tentang Kartu Kredit. Sebab, hingga saat ini, masih saja banyak penawaran kartu kredit.
"Sampai saat ini, saya saja masih sering ditawari kartu kredit via telepon. Mereka menawari kartu kredit dari sisa plafon saya, lantas bagaimana sebenarnya sosialisasinya, dari PBI kartu kredit," kata anggota Komisi XI, Erwin Kawilarang, di acara rapat dengar pendapat di Gedung DPR, Jakarta, Senin 16 Januari 2012.
Erwin menuturkan, seorang pesuruh di kantornya memiliki 10 kartu kredit dari beberapa penerbit. "OB (office boy) di kantor saya punya banyak kartu kredit. Ini gimana? Bingung saya, BI harus mengecek," ujarnya.
Seperti diketahui, saat ini, anggota Komisi XI DPR sedang meminta penjelasan BI terkait dengan penerbitan PBI tentang Alih Daya yang dikeluarkan BI pekan lalu.
Dalam aturan itu, di antaranya mengatur tentang pengetatan penerbitan kartu kredit dan larangan penggunaan pihak ketiga bagi kegiatan-kegiatan yang bersinggungan langsung dengan kegiatan bank.
PBI tersebut mengatur pemegang kartu kredit, misalnya pemegang kartu kredit minimal berusia 21 tahun atau sudah menikah. Dengan minimal pendapataan mereka Rp3 juta per bulan.
Berikut ini adalah poin-poin yang diatur dalam PBI Alih Daya:
1. Bank wajib menerapkan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko.
2. Bank tetap bertanggung jawab atas pekerjaan yang dialihdayakan.
3. Memastikan sesuai perjanjian dan aturan yang berlaku.
4. Bank dilarang mengalihdayakan pekerjaan berisiko.
5. BI bisa menghentikan alih daya yang merugikan usaha bank.
(art)