BPK: Transaksi Budi Mulya Murni Bisnis?

VIVAnews - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menilai transaksi aliran dana terhadap deputi gubernur Bank Indonesia (non aktif) Budi Mulya (BM) dari PT CBI milik Robert Tantular murni kepentingan bisnis. Kendati demikian, BPK menilai transaksi itu berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
"Kalau BM itu terkait bisnis utang piutang, kami konfirmasi aliran dana itu masuk langsung mengalir ke rekan bisnis dan langsung diambil tunai," kata Wakil Ketua BPK, Hasan Bisri di Jakarta, Kamis 29 Desember 2011.
Walaupun murni bisnis, BPK tetap memberikan catatan bahwa transaksi tersebut berpotensi konflik kepentingan. Hal itu mengingat BM merupakan pejabat penting di Bank Indonesia yang bisa menentukan nasib Bank Century.
"Kami sebutkan berpotensi konflik kepentingan, penegak hukum dapat menanyakan lebih lanjut motifnya," katanya.
Dalam laporan BPK yang berjudul "Hasil Pemeriksaan Investigasi Lanjutan Atas Kasus PT Bank Century Tbk" ditemukan transaksi aliran dana dari rekeningPT CBI di bank Century ke rekening BM milik BM sebesar Rp 1 miliar.
Berdasarkan pengakuan BM, aliran dana tersebut merupakan utang BM kepada RT. Utang terseut dilunasi pada saat RT berada di tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 26 November 2011.
PT CBI adalah perusahaan yang terafiliasi dengan BC karena dimiliki oleh FO (Ibu dari Robert Tantular/RT) dan AT (adik dari RT), sementara itu pengurus PT CBI diantaranya adalah AT (komisaris) dan RT (direktur utama). Sedangkan BM adalah Deputi Gubernur BI yang berperan dalam pemberian FPJP kepada Bank Century pada 14 dan 18 November 2008.