Program Pemerintah untuk Rumah Rakyat di 2012
VIVAnews - Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) merencanakan sejumlah program di tahun depan (2012) untuk meningkatkan ketersediaan rumah layak huni yang didukung oleh prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
Menurut Sekretaris Kemenpera, Iskandar Saleh, program-program tersebut yaitu pembangunan rumah susun sederhana sewa/rusunawa 110 twin block, menyelenggarakan fasilitas pembangunan PSU kawasan perumahan dan permukiman sebanyak 152.675 unit rumah.
"Termasuk, memfasilitasi dan memberikan stimulasi penataan lingkungan permukiman kumuh sebanyak 150 hektare," kata Iskandar di Kementerian Perumahan Rakyat di Jakarta, Kamis 29 Desember 2011.
Iskandar menambahkan, kementerian juga akan menyelenggarakan rumah swadaya sebanyak 20 ribu unit rumah dan menyelenggarakan fasilitasi dan stimulasi peningkatan kualitas perumahan swadaya sebanyak 40 ribu unit rumah.
"Kemudian menyelenggarakan fasilitasi dan stimulasi pembangunan PSU perumahan swadaya sebanyak 50 ribu unit rumah, memfasilitasi pembangunan rumah khusus sebesar 1.057 unit rumah, melanjutkan pembangunan rumah khusus bagi warga baru di NTT sebanyak 7.342 unit, menstimulus pembangunan baru sebanyak 2.020 unit, serta memberikan fasilitas dan stimulasi peningkatan sebanyak 13.160 unit," katanya.
Iskandar juga mengatakan bahwa pihaknya akan meningkatkan kinerja Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), dengan memperluas cakupan program tidak hanya untuk memfasilitasi pemilikan rumah yang dipasok oleh industri perumahan.
"Tetapi juga memfasilitasi pembangunan perumahan yang diselenggarakan swadaya. Selain itu, mulai mengefektifkan skema kredit konstruksi perumahan," tuturnya.
Iskandar berharap, bantuan pembiayaan perumahan melalui FLPP akan menjangkau sebanyak 123.790 unit rumah sesuai dengan pagu anggaran di tahun 2012.
Yang tak kalah pentingnya, lanjut Iskandar, pihaknya juga akan meningkatkan peran pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya melalui program dekonsentrasi lingkungan Kemenpera.
"Direncanakan, melalui kerja sama dengan Pokja PKP (kelompok kerja pelaksanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman) Provinsi akan dibentuk Pokja PKP Kabupaten/Kota di 67 Kabupaten/Kota dan disusun RP3KP pada 17 provinsi. Serta, reformasi birokrasi akan mulai dilaksanakan secara bertahap," ujar Iskandar. (adi)