Pegawai Kemenkeu Terima Suap Terancam Dipecat
VIVAnews - Pegawai yang membocorkan data Peraturan Menteri Keuangan terkait Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah terancam diberhentikan. Pegawai itu mengaku menerima suap sebesar Rp1,5 juta.
Pegawai itu juga akan diserahkan penanganannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena melanggar hukum. Setelah diperiksa internal oleh Kementerian Keuangan, selanjutnya kepada pegawai itu akan diberikan rekomendasi terkait sanksi yang akan dijatuhkan. Ancaman terberat yaitu pemberhentian secara tidak hormat.
"Rekomendasi itu bisa saja menyatakan pemberhentian tidak hormat, nanti menteri yang akan memutuskan," ujar Pelaksana Tugas Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Kiagus Ahmad Badaruddin, di Jakarta, Jumat, 4 November 2011.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Kemenkeu, pegawai itu menerima suap Rp1,5 juta. Menurut dia, pemberian sanksi harus dilihat secara profesional dan proporsional. "Kalau segitu, berapa yang layak hukumannya. Tidak serta merta dipidanakan, pertimbangannya banyak," ujarnya.
Seperti diketahui, Kemenkeu menonaktifkan dua pegawai yang terlibat dalam pembocoran data Peraturan Menteri Keuangan terkait Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah. Namun, dari dua orang, satu memiliki indikasi pidana dan akan diserahkan kepada KPK, karena terbukti menerima suap.
Sementara itu, satu pegawai lainnya dikenai sanksi dengan ancaman penurunan pangkat. Ia dianggap lalai menjaga dokumen itu, sehingga bisa diambil.
Dalam kasus suap di Kemenakertrans, KPK baru menetapkan tiga tersangka. Mereka adalah Dadong Irbarelawan (Kabag Perencanaan dan Evaluasi di Kemenakertrans), I Nyoman Suisanaya (Sesditjen Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi/P2KT), dan Dharnawati (swasta/ pengusaha). Dharnawati diduga memberikan suap Rp1,5 miliar kepada Dadong dan Nyoman. (art)