BEI: Dual Listing Tak Perlu Aturan Khusus

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Jumat, 23 Desember 2011

BEI: Dual Listing Tak Perlu Aturan Khusus

VIVAnews - Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Ito Warsito, mendukung kewajiban pencatatan saham di dua bursa (dual listing) bagi perusahaan yang memiliki aset di Indonesia, namun mencatatkan sahamnya di luar negeri.

"Ini kewenangan pemerintah untuk mengharuskan perusahaan agar wajib dual listing. Tentu baik, aset-aset perusahaannya di Indonesia, jadi harus listing di Indonesia," kata Ito di kantornya, Jakarta, Jumat, 23 Desember 2011.

Ito melanjutkan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) kemungkinan sedang menyiapkan aturan terkait kewajiban dual listing bagi perusahaan asing tersebut. Namun, dia mengakui, BEI tidak mempersiapkan secara khusus aturan itu.

"Tidak ada peraturan lebih ketat. Bukan dual listing-nya, tapi bagi kustodiannya, listing-nya sudah ada," kata dia.

Sebelumnya, korporasi-korporasi kakap baik nasional maupun asing yang beroperasi di Indonesia dan memiliki kapitalisasi pasar hingga miliaran dolar AS, namun mencatatkan sahamnya di luar negeri, diimbau juga untuk mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia.

"Kapitalisasi pasar yang telah mencapai miliaran dolar, wajib dual listing," kata Ketua Umum Asosiasi Emiten Indonesia (AEI), Airlangga Hartarto, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Untuk mendorong korporasi kakap mencatatkan saham di bursa, pemerintah dalam hal ini Bapepam-LK diharapkan untuk mempermudah permintaan proses dual listing.

Hal ini, Airlangga melanjutkan, diharapkan bisa diberlakukan terhadap perusahaan yang memiliki aset di Indonesia, sehingga pemerintah tidak hanya mendapatkan 'sampah' dari operasional korporasi asing tersebut.

"Jangan hanya kena dampak lingkungan. Lihat saja, ada perusahaan perkebunan yang mencatatkan saham di Singapura, padahal di sana tidak ada perkebunan kelapa sawit," kata dia.

Airlangga berharap, regulasi terkait dual listing ini segera diselesaikan oleh pemerintah. Salah satu caranya adalah dengan memasukkan aturan dual listing dalam undang-undang pasar modal yang memang disusun sebagai aturan lex specialis.

Dari pantauan AEI, korporasi besar yang bisa diimbau untuk mencatatkan saham di BEI adalah Newmont dan Freeport. Kedua perusahaan itu bisa saja melaksanakan dual listing dengan mencatatkan saham di BEI, kendati sudah tercatat di bursa efek khusus pertambangan seperti di Toronto Stock Exchange dan Australia. (eh)

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts