Memiliki Dua Kartu Kredit Belum Tentu Macet
VIVAnews- General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menilai pembatasan kepemilikan jumlah kartu kredit menjadi tantangan bagi bank. Orang yang memiliki kartu kredit lebih dari dua belum tentu memiliki kredit bermasalah.
Seperti diketahui Bank Indonesia akan membatasi pemilik kartu kredit yaitu bagi yang memiliki penghasilan Rp3-10 juta maksimal memiliki dua kartu kredit. Untuk gaji di atas Rp10 juta, jumlah kartu kredit diserahkan kepada masing-masing bank.
Menurut Steve, aturan yang dikeluarkan BI ini untuk melindungi nasabah dan tidak mungkin untuk mempersulit industri asuransi. "Aturan ini memang cukup ketat terutama pembatasan jumlah kartu. Orang yang memiliki kartu lebih dari dua belum tentu macet, kartu kurang dari dua bisa juga macet," ujarnya kepada VIVAnews.
Bank memerlukan langkah tersendiri untuk menyikapi aturan pembatasan jumlah kartu kredit. Untuk mengetahui jumlah kartu kredit nasabah sebelumnya, bank bisa memanfaatkan fasilitas Sistem Informasi Debitur (SID) yang ada di BI.
Ia menilai aturan BI mengenai gaji minimal pemilik kartu kredit sebesar Rp3 juta bisa menjadi jalan tengah untuk melindungi nasabah dan industri. "Pendapatan Rp3 juta per bulan merupakan hal yang wajar," tambahnya.
Selain aturan pendapatan dan jumlah kartu kredit, BI juga akan menetapkan bunga kartu kredit sebesar 3 persen per bulan. Selama ini suku bunga kartu kredit di atas 3,5 persen. (Untuk melihat berapa bunga kartu kredit buka tautan ini)
Steve menilai sebenarnya BI sudah meminta bank untuk menurunkan bunga kartu kredit pada Juli lalu maksimal 3,5 persen. Namun dengan aturan ini mau tak mau bank harus menurunkan bunga kartu kredit. Masalah bunga, lanjutnya, baru dirasakan nasabah setelah mengalami masalah seperti terlambat membayar tagihan kartu kredit. Untuk itu ia berpesan agar konsumen jeli memperhatikan bunga pada saat pertama kali mengajukan kartu kredit. (eh)