Berapa Pengguna Kartu Kredit di Indonesia?

VIVAnews- Bank Indonesia akan memperketat penggunaan kartu kredit dengan melakukan revisi peraturan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK). Revisi aturan ini akan dikeluarkan akhir November 2011.
Direktur Akunting dan Sistem Pembayaran BI Ronald Waas mengatakan untuk penghasilan Rp3-10 juta maksimal memiliki dua kartu kredit. Sementara nasabah yang memiliki gaji di atas Rp10 juta batasan pemberian kartu kredit akan dipasrahkan kepada penerbit kartu kredit.
Aturan itu juga akan diatur mengenai transparansi sistem seperti bagaimana cara menghitung bunga, kapan nasabah terkena bunga, apa yang diperbolehkan dikenakan bunga. Aturan ini untuk memberikan rasa aman bagi nasabah, dan juga untuk menyehatkan industri perbankan. Lalu berapa jumlah pengguna kartu kredit saat ini?
Berdasarkan data Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, jumlah kartu kredit Juni 2011 sebesar 126,47 juta dengan jumlah transaksi 152,31 kali. Sementara nilai transaksi Rp131,494 triliun.
Sementara untuk keseluruhan tahun 2010, jumlah kartu mencapai 154,25 juta dengan transaksi sebanyak 194,67 kali. Nilai transaksi 2010 sebesar Rp158,68 triliun.
Pada 2009 jumlah kartu kredit sebanyak 142,49 juta dengan jumlah transaksi 177,81 kali. Sementara nilai transaksi Rp132,65 triliun.
General Manager Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Steve Marta menilai revisi aturan itu untuk melindungi bank agar tidak terjebak kredit macet, dan juga melindungi nasabah. Adanya pembatasan kepemilikan jumlah kartu kredit menjadi tantangan bagi bank. Orang yang memiliki kartu kredit lebih dari dua belum tentu memiliki kredit bermasalah.
"Aturan ini memang cukup ketat terutama pembatasan jumlah kartu. Orang yang memiliki kartu lebih dari dua belum tentu macet, kartu kurang dari dua bisa juga macet," ujarnya kepada VIVAnews.com (adi)