Mari Pangestu Soal Revisi UU Perdagangan
VIVAnews - Masyarakat industri perdagangan berjangka dan komoditi dan Sistem Resi Gudang (SRG), menyambut baik disahkannya Undang-undang No 9 Tahun 2011 dan UU No 10 Tahun 2011 oleh DPR RI pada 19 Juli 2011.
Undang-undang yang menjadi angin segar bagi industri PBK dan SRG, yaitu UU No. 9 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang, dan UU No. 10 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka dan Komoditi oleh DPR RI pada 19 Juli 2011.
"Dengan diamandemennya kedua UU tersebut, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan pasar dan membantu perkembangan perdagangan berjangka Komoditi serta Sistem Resi Gudang di Indonesia, sehingga dapat menggerakan perekonomian nasional menjadi lebih baik", kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu pada acara Fun Bike di Ecopark Ancol Jakarta, Sabtu 8 Oktober 2011.
Menurut Mari, dua poin penting dalam amandemen kedua UU tersebut dapat berperan aktif menggerakan perekonomian Indonesia.
Poin tersebut, yaitu pengembangan dan penjaminan dalam Bursa Berjangka Komoditi (PBK), meliputi perluasan cakupan komoditi yang dapat ditransaksikan, Kontrak Berjangka Derivatif, Kontrak Derivatif syariah, pengaturan Sistem Perdagangan Alternatif (SPA), demutualisasi bursa berjangka, pengelolaan asosiasi industri perdagangan berjangka yang profesional, dan transaksi perdagangan berjangka melalui elektronik.
Sedangkan dari segi penjaminan, yaitu dibentuknya Lembaga Penjamin Resi Gudang (LJRG), dalam upaya meningkatkan kepercayaan perbankan terhadap SRG di Indonesia sebagai instrumen keuangan bagi petani, kelompok tani, dan usaha mikro pertanian bisa berfungi lebih efektif.
Menteri mendorong seluruh pihak untuk dapat meningkatkan kegiatan usahanya dengan mematuhi seluruh peraturan yang telah ditetapkan. "Diharapkan perdagangan berjangka komoditi dan resi gudang dapat lebih dikenal oleh masyarakat," ucapnya. (Laporan Arnes Ritonga)