Demi Bank Syariah, BI Bisa Ubah Aturan

VIVAnews - Bank Indonesia menegaskan dapat memperbaiki dan mengubah peraturan guna mendukung pertumbuhan perbankan syariah, terutama terkait upaya pelepasan atau spin-off Unit Usaha Syariah, sebagaimana diamanatkan Peraturan Bank Indonesia.
Direktur Direktorat Perbankan Syariah Bank Indonesia, Mulya E Siregar, mengimbau bank-bank pemilik unit usaha syariah membalas surat BI terkait kendala spin-off. "Jadi, kami bisa kelompokkan masalah-masalahnya, mana yang bisa diselesaikan lewat regulasi," kata dia di Gedung BI, Jakarta, Kamis 9 Juni 2011.
Bank Indonesia juga meminta perbankan membuat roadmap atau perencanaan, mengingat pada 2023 semua bank pemilik unit syariah wajib spin-off.
Peraturan Bank Indonesia No. 11/10/PBI/2009 yang mengatur Unit Usaha Syariah menyebutkan bahwa bank wajib memisahkan unit syariah apabila nilai asetnya mencapai 50 persen dari total aset induknya, atau paling lambat 15 tahun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. "Jadi, jangan menunggu batas tiba, harus dipikirkan dari sekarang," katanya. (art)