Tenor SBI Diubah Jadi 6 Bulan
VIVAnews - Bank Indonesia (BI) memberlakukan aturan baru jangka waktu penempatan aliran modal jangka pendek dari satu bulan menjadi enam bulan. Aturan baru ini akan mulai berlaku pada lelang Sertifikat Bank Indonesia (SBI) Mei mendatang.
Gubernur Bank Indonesia Darmin Nasution mengatakan, waktu sebulan sebelum aturan diberlakukan pada Mei mendatang telah memadai. "Waktu sebulan cukup bagi semua pihak berkepentingan melakukan perubahan," kata Darmin pada konferensi pers usai Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia di Jakarta, Selasa, 12 April 2011.
Deputi Gubernur Bank Indonesia, Budi Mulya, mengatakan, perubahan aturan aliran modal jangka pendek ini tepat di tengah maraknya aliran investasi ke negara berkembang. "Ini upaya meredam inflasi impor lewat menjaga aliran ekonomi jangka pendek," tuturnya.
Sementara itu, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Hartadi A Sarwono, menambahkan, aliran dana masuk dalam jumlah besar dan cepat akan menciptakan risiko. "SBI bukan investasi, tapi instrumen moneter. Dengan capital inflow yang terus masuk akan menguatkan rupiah," katanya. (art)