Tarif Tak Wajar, Izin Rute Maskapai Dicabut

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Minggu, 18 September 2011

Tarif Tak Wajar, Izin Rute Maskapai Dicabut

VIVAnews - Kementerian Perhubungan mengancam pencabutan izin rute penerbangan terhadap maskapai yang terbukti menaikkan tarif pada masa mudik.

Alasannya, pemerintah telah membuat kesepakatan dengan seluruh maskapai mengenai tarif masa lebaran yang akan mengikuti batas atas seperti telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Perhubungan No 26 Tahun 2010.

“Kalau yang bandel, kami tegur sampai 3 kali, terus dicabut rute penerbangan yang terbukti menaikkan tarif,” kata Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Herry Bakti di kantor Kemenhub, Jakarta, Rabu, 3 Agustus 2011.

Herry mengingatkan, setiap calon penumpang untuk tidak ragu mengajukan pengaduan kepada maskapai penerbangan atau Kemenhub, jika ada operator yang nekat menaikkan tarif di luar ketentuan. 

Dengan kenaikan tarif angkutan udara berdasarkan batas tersebut, Kemenhub berharap setiap maskapai harus memberikan pelayanan penumpang yang lebih nyaman, terutama di masa mudik yang ramai.

Terkait kesiapan angkutan udara, Kemenhub menyatakan akan membentuk tim guna memantau semua penerbangan. Tim ini bakal melibatkan seluruh pihak di kementerian termasuk pihak dari Inspektorat Jenderal. “Kami pantau di 20 bandara, pantau semua penerbangan,” imbuhnya. (art)

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts