Tak Punya Sertifikat FAA, MA-60 Laik Terbang?

VIVAnews - Penggunaan pesawat MA-60 buatan Xian Aircraft, dipertanyakan pasca kecelakaan Merpati di laut dekat Bandara Kaimana. Pesawat buatan China itu diragukan karena tidak memiliki sertifikat Federal Aviation Adminstration (FAA).
Menanggapi hal tersebut Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Herry Bakti S menjelaskan bahwa FAA itu adalah standar internasional. Sementara itu, untuk Indonesia sendiri memiliki peraturan sertifikasi yang tertuang dalam Undang-Undang Penerbangan yang menyebutkan sertifikasi diperoleh dari pabrikan pesawat tersebut berasal dan dari otoritas penerbangan dalam negeri.
"Amerika juga begitu. Jadi punya hak masing-masing," kata dia di Jakarta.
Lebih lanjut dijelaskan oleh Harry bahwa timbulnya pertanyaan-pertanyaan seperti itu karena stigma selama ini bahwa Amerika Serikat ialah negara adidaya maju dan kerap menjadi barometer dunia.
"Jadi, masak negara kita dikontrol Amerika. Ini karena apa? Karena pertanyaan-pertanyaan itu memang seolah-olah mereka lebih berpengalaman, lebih hebat. Kalau memang standar negara kita sama, harusnya kita bangga dong," ujarnya.
Harry membeberkan bahwa sebenarnya Indonesia telah memiliki hak sertifikasi, terbukti dengan adanya rencana pembuatan pesawat tipe 250 oleh IPTN dahulu. "Karena krismon (krisis moneter) kan berhenti jadi belum selesai proses sertifikasinya," jelasnya. (art)