REI: Pengembang Tak Terhambat Perda BPHTB

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Sabtu, 17 September 2011

REI: Pengembang Tak Terhambat Perda BPHTB

Setyo Maharso, Ketua Umum REI (www.bumntrack.com)

VIVAnews - Pengurusan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sejak awal 2011 dikelola pemeritah daerah. Namun, disinyalir, banyak pemda yang belum menyiapkan peraturan daerah soal itu. Akibatnya, proses transaksi penjualan rumah berpotensi terhambat.

Menurut Ketua Umum Realestat Indonesia (REI), Setyo Maharso, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari anggota REI di sejumlah daerah mengenai terhambatnya proses penjualan hunian dari pengembang kepada konsumen akibat belum adanya perda mengenai BPHTB.

"Kami belum dapat informasi kalau ada hambatan," kata dia saat dihubungi VIVAnews.com di Jakarta, Rabu 20 Juli 2011.

Artinya, dia menambahkan, bisa dibilang hampir seluruh daerah sudah memiliki perda mengenai pengurusan BPHTB. "Terutama, di Pulau Jawa. Sebab, di Pulau Jawa tercatat paling banyak terjadi transaksi penjualan rumah," ujar Setyo.

Kendati demikian, Setyo mengakui, masih terdapat sejumlah daerah yang belum memiliki perda mengenai pengurusan BPHTB. "Ada, tapi kami belum bisa ungkapkan karena belum dicek lagi kepada anggota di daerah bersangkutan," kata dia.

Pemerintah mulai 1 Januari 2011 mengalihkan pengurusan BPHTB dari pusat ke daerah. Namun, berdasarkan data Kementerian Keuangan hingga 23 Desember 2010, dari 492 daerah yang bakal menarik BPHTB, terdapat sekitar 160 daerah yang siap memungut pajak itu.

Sisanya sebanyak 108 daerah sedang dalam proses penyiapan perda dan 224 daerah masih belum ada informasi.

Pemerintah pun memperkirakan sekitar 33 persen potensi penerimaan BPHTB hilang sebagai penerimaan pajak. Sebagai catatan, total penerimaan BPHTB yang dipungut pemerintah pusat tahun lalu mencapai Rp7,3 triliun. (art)

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts