Piutang Pajak Dihapuskan Rp4,5 Triliun

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 15 September 2011

Piutang Pajak Dihapuskan Rp4,5 Triliun

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pajak mencatat potensi piutang pajak yang kadaluarsa atau dihapuskan per 30 Juni 2011 sebesar Rp4,5 triliun. Angka ini meningkat dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp2,6 triliun per 31 Desember 2010.

Menurut Direktur Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Dadang Suwarna, piutang pajak tersebut berasal dari badan usaha dan perorangan.

“Piutang pajak ini kebanyakan disumbang oleh OP (Objek Perorangan) yang kecil-kecil seperti PBB (Pajak Bumi dan Bangunan),” kata Dadang saat ditemui di Hotel Nikko, Jakarta, Rabu 10 Agustus 2011.

Piutang kadaluarsa ini, dia melanjutkan, sesuai ketentuan UU Ketentuan Umum Perpajakan yang baru berjangka waktu selama lima tahun. Apabila selama lima tahun ini wajib pajak tidak mampu menghasilkan dana sebesar terpiutang, maka piutang itu akan dihapuskan.

“UU Pajak baru ini masa kadaluarsa selama lima tahun, sedangkan (UU) lama selama sepuluh tahun,” tambahnya.

Ditjen pajak, tambahnya, terus berupaya melakukan penagihan dan juga menggunakan cara lainnya untuk dapat menekan angka piutang pajak kadaluarsa ini. “Kami usahakan harus menurun. Karena ada upaya penagihan, ada upaya sita badan,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, secara keseluruhan piutang pajak per 31 Desember 2010 sebesar Rp54 triliun. Angka itu terdiri atas piutang lancar sebesar Rp12,3 triliun, piutang kurang lancar Rp6,1 triliun, piutang meragukan Rp8 triliun, piutang perhatian khusus Rp11 triliun, dan piutang macet sebesar Rp16,6 triliun.

Sementara itu, pada 30 Juni 2011 piutang mencapai Rp72,3 triliun. “Kenapa dikelompokkan? Karena agar saat laporan ke Kemenkeu sesuai dengan standar perhitungan,” tuturnya. (art)

Related Posts:

Kerja di rumah

Popular Posts