Pemerintah Blokir Anggaran 2010 Rp5,8 Triliun

VIVAnews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat total anggaran Kementerian/Lembaga (KL) yang diblokir selama tahun 2010 mencapai Rp5,8 triliun atau sebesar 1,6 persen dari total pagu belanja KL dalam APBN Perubahan Tahun 2010.
"Penjelasan tentang dana yang diblokir itu adalah pinjaman luar negeri yang belum efektif," kata Menteri Keuangan Agus Martowardojo dalam Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 23 Februari 2011.
Catatan Kemenkeu menunjukkan, dana blokir sepanjang tahun 2010 tersebut membaik dibandingkan dana blokir pada awal 2010 yang mencapai Rp27,6 triliun atau 8,1 persen dari pagu APBN 2010.
Menurut Agus, selama ini pemerintah memang melakukan pembatasan untuk kegiatan seperti pengadaan kendaraan dinas baru, pembangunan kantor baru, pembuktian mengenai kantor baru kegiatan yang dilarang seperti hari besar dan rencana kegiatan yang belum memiliki kerangka acuan (TOR).
Agus menambahkan, alasan pemblokiran anggaran juga terjadi karena anggaran yang tidak sesuai dengan tugas pokok dan fungsi dari KL yang belum memperoleh persetujuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara (PAN).
"Pencairannya membutuhkan dokumen pendukung berupa penghapusan, penetapan organisasi baru dari MenPAN dan Reformasi Birokrasi dan pembuktian mengenai kebutuhan kantor baru," kata Menkeu. (adi)