Kantor Cabang Bank Asing Harus Berbentuk PT?

VIVAnews - Bank Indonesia mengkaji aturan status pendirian kantor cabang bank asing di Indonesia. Kantor cabang bank asing itu harus berbentuk perseroan terbatas (PT). Aturan itu untuk mencegah terjadinya gejolak jika negara asal bank asing mengalami masalah.
Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, menjelaskan kajian itu berawal dari adanya kekhawatiran jika ada masalah dengan induk bank. Dampaknya bisa ke negara tempat kantor cabang bank asing itu berada. Oleh karena itu, perlu aturan yang melindungi keberhasilan kantor cabang bank asing itu.
"Jika induknya sangat berdampak, harus ada aturan melindungi bangsa. Jika ada apa-apa di induk, semua negara di mana ada cabangnya ikut susah," kata Darmin di Gedung BI, Jakarta, Jumat, 1 Juli 2011.
Darmin menjelaskan, aturan ini tidak hanya dikaji di Indonesia, tetapi juga internasional. Ada bank internasional yang cabangnya dianggap besar, namun kecil bagi induk bank. Pada pertemuan G20 juga tengah dikaji aturan ini.
Ketentuan yang nantinya diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) ini akan diluncurkan dalam waktu dekat. Kemungkinan bersamaan dengan PBI terkait kepemilikan bank.
"Pembuatannya sama-sama sedang berjalan. Dalam PBI, banyak aspeknya yang harus kami lihat," tuturnya. (art)