BI: Satu Badan Urus Sertifikasi Risiko Bankir

VIVAnews - Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak akan mengubah Peraturan Bank Indonesia (PBI) yang mengatur mengenai sertifikasi Manajemen Risiko para bankir. Sertifikasi dilakukan, terkait kompetensi para pengawai bank bersangkutan.
Menurut Gubernur BI, Darmin Nasution, BI menyarankan pelaksana sertifikasi sebaiknya berada di bawah kendali satu badan yaitu asosiasi dari profesi tersebut. Hal ini dimaksudkan agar potensi timbulnya masalah atau komplikasi menjadi minimum.
"Kalau sifatnya tunggal pelaksana akan lebih sehat," ujarnya saat jumpa pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Selasa 12 Juli 2011.
Lebih lanjut, Darmin mengatakan, permasalahan yang ada saat ini bukanlah mengenai perlu atau tidaknya PBI diubah, namun mengenai bagaimana rencana aksi (action plan) yang diterapkan dalam bank tersebut. "PBI tidak terlalu masalah diubah atau tidak, hanya di action plan-nya saja untuk memenuhi target," ujarnya.
Di lain pihak, Deputi Gubernur BI, Muliaman D Hadad mengaku bila ada bank yang belum memenuhi target PBI, bank sentral akan memberikan action plan. Jangka waktunya maksimum satu tahun tergantung dari kapasitas bank tersebut. "Seperti contohnya, fasilitas pendidikan," tuturnya. (adi)