Pemerintah Tawarkan PNS Pensiun Dini

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Selasa, 23 Agustus 2011

Pemerintah Tawarkan PNS Pensiun Dini

VIVAnews - Kementerian Keuangan mengusulkan pensiun dini bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang memasuki usia pensiun. Hal ini sebagai langkah antisipatif meningkatnya jumlah PNS.

Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Agus Supriyanto, mengatakan jumlah PNS yang terus meningkat karena pemekaran-pemekaran wilayah yang dilakukan dan juga adanya kewajiban mengangkat PNS dari pegawai honorer.

"Harus ada resizing (penyesuaian), yang mau pensiun dipensiunkan," kata Agus di Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu 22 Juni 2011.

Usulan pensiun dini secara suka rela ini diberikan bagi PNS yang berada di kisaran umur 50-55 tahun. Nantinya mereka diberikan kompensasi khusus berupa pesangon.

"Kalau saya, secara internal di Dirjen Perbendaharaan mau mengusulkan program pensiun dini secara sukarela, dari 50-55 tahun, dan undang-undangnya memungkinkan. Mereka boleh mengajukan pensiun dini, lalu nanti kami berikan kompensasi khusus, pesangon. Tapi belum disetujui," kata Agus.

Usulan pensiun dini ini direncanakan dipaparkan kepada Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi pada pekan ini. Mengenai besaran konpensasi nantinya akan dilakukan koordinasi lebih lanjut bersama Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Badan Kepegawaian Nasional.

"Konpensasinya tentu harus memadai, kami perlu komunikasikan dengan Menpan dan BKN," kata Agus.

Ide untuk mengusulkan pensiun dini muncul akibat tuntutan sumber daya manusia lebih produktif seperti aplikasi sistem IT dan komputerisasi. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts