Pembiayaan Jembatan Selat Sunda Pakai Sukuk?
VIVAnews - Kementerian Keuangan dan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berkonsultasi kepada Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) terkait kemungkinan Surat Perbendaharaan Negara (SPN) Syariah atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) untuk pembiayaan pembangunan nasional. SPN Syariah juga bisa digunakan untuk membiayai proyek Jembatan Selat Sunda (JSS).
"Tidak mustahil semua pembangunan termasuk Jembatan Jawa-Sumatera dibiayai oleh SPN Syariah," kata Ketua Harian DSN-MUI, KH Ma'ruf Amin dalam sosialisasi Fatwa DSN-MUI No 82 Tentang Perdagangan Komoditi Berdasarkan Prinsip Syariah, di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta, Senin, 8 Agustus 2011.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan sukuk untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta pembangunan proyek infrastruktur Indonesia. Proyek yang sudah masuk ke Bappenas itu akan didaftarkan ke DSN MUI apakah bisa dijadikan underlying sesuai prinsip syariah atau tidak.
Ma'ruf optimistis dengan perkembangan ekonomi syariah di Indonesia, terutama adanya keinginan pemerintah untuk mendukung perkembangan ekonomi syariah. Dia juga optimistis terkait pasar sukuk di Indonesia, karena digunakan sebagi instrumen investasi syariah.
Seperti diberitakan sebelumnya, Proyek JSS yang awalnya diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp100 triliun, angkanya berubah menjadi Rp170 triliun. Namun, kini nilai proyeksi tersebut meningkat menjadi Rp215,375 triliun (US$25 miliar). Investasi untuk biaya studi kelayakan dan desain dasar saja memakan biaya US$150 juta (Rp1,29 triliun).
Pembiayaan itu akan dipenuhi dengan skema pendanaan yang dimungkinkan dilakukan pemerintah, yaitu dengan pinjaman dalam negeri, pinjaman hibah luar negeri, serta penerbitan surat berharga syariah negara. (art)