Bea Cukai Gerebek Sindikat Pita Cukai Palsu

VIVAnews - Direktorat Jenderal Bea Cukai Kantor Wilayah Jakarta berhasil menggerebek sindikat pembuat dan penjual pita cukai palsu atau dipalsukan. Bea Cukai berhasil mengamankan 801.450 keping pita cukai dengan potensi kerugian negara mencapai Rp2,7 miliar.
Bea Cukai menetapkan empat orang tersangka DS, NS, AS, dan SS yang saat ini ditahan di cabang rumah tahanan kantor pusat Jakarta. DS sendiri merupakan buronan bidang P2 Kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta, DS merupakan salah satu anggota jaringan pencetak pita cukai palsu yang telah dibongkar Bea Cukai pada awal 2011.
"Modus operandinya pembuatan pita cukai palsu dilakukan oleh anggota jaringan pencetak pita cukai palsu yang merekrut orang-orang baru yang mempunyai keahlian di bidang percetakan dan dilakukan di beberapa tempat berbeda untuk menghindari pemantauan petugas," kata Dirjen Bea Cukai, Agung Kuswandono di Jakarta, Jumat 12 Agustus 2011.
Agung menjelaskan, pada 6-7 Agustus 2011, tim bidang penindakan dan penyidikan kanwil Ditjen Bea Cukai Jakarta melakukan operasi intelijen dan melakukan penindakan di Jalan Gadjah Mada, Tanah Abang, Kalibaru, Kebun Jeruk, dan Palmerah. Hasilnya, ditemukan pita cukai palsu sebanyak 801.450 keping pita cukai tembakau 2011 berikut peralatan cetak.
Barang bukti yang telah disita selain keping pita cukai antara lain lima lembar plat cetak pita cukai, 170 lembar kertas kosong bahan pita cukai palsu, satu unit mesin poly hologram sebagai alat untuk menempelkan hologram, dan satu unit mesin cetak Heidelberg Speed Master (SM-52) 4 warna untuk mencetak pita cukai palsu.
"Perbuatan tersangka melanggar pasal 55 huruf a dan atau b Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 dengan ancaman hukuman pidana penjara antara 1-8 tahun dan pidana denda antara 10 sampai dengan 20 kali nilai cukai yang harus dibayar," katanya. (art)