Pertamina Beri Sanksi 61 SPBU "Nakal"

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Kamis, 21 Juli 2011

Pertamina Beri Sanksi 61 SPBU "Nakal"

VIVAnews - PT Pertamina (Persero) memberikan sanksi kepada 61 stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) "nakal" di seluruh Indonesia yang terbukti menyalahgunakan penyaluran BBM bersubsidi. Sanksi yang diberikan Pertamina bervariasi, dari surat teguran hingga dihentikan pasokan BBM selama satu bulan.
 
Wakil Presiden Komunikasi Korporat Pertamina, Mochamad Harun, menjelaskan, setelah menjatuhkan sanksi kepada 30 SPBU "nakal" di wilayah Sumatera, Pertamina juga menjatuhkan sanksi kepada 31 SPBU di wilayah Kalimantan (Region VI). Secara nasional, setidaknya terdapat 61 SPBU 'nakal” yang dijatuhi sanksi oleh Pertamina.
 
"Sanksi ini sesuai dengan komitmen Pertamina untuk meningkatkan pengawasan dalam tata niaga penyaluran BBM bersubsidi," kata Harun dalam keterangan pers kepada VIVAnews.com di Jakarta, Kamis 21 Juli 2011.
 
Dari 31 sanksi kepada SPBU di Kalimantan, sebanyak 24 SPBU diberikan surat teguran/peringatan. Sementara itu, 6 lainnya dikenai denda untuk mengembalikan kerugian kepada Pertamina, mulai dari Rp30 juta hingga Rp62 juta.

“Sedangkan satu SPBU diberhentikan pasokan BBM selama satu bulan,” kata Harun.
 
Menurut Harun, SPBU yang mendapat sanksi pengembalian ganti rugi terdapat di Kalimantan Barat, karena terbukti menjual solar bersubsidi tidak melalui dispenser sebanyak 16 kiloliter. Total denda pengembalian kerugian yang dikenakan sebesar Rp62,55 juta. 
 
Setelah surat teguran/peringatan, Pertamina tidak segan-segan menjatuhkan sanksi yang lebih berat dan pencabutan izin kepada SPBU yang "membandel".  Oleh karena itu, Pertamina menghimbau kepada pemilik SPBU untuk menaati  tata niaga penjualan BBM bersubsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
 
"Jangan menjual BBM bersubsidi kepada mereka yang tidak berhak, seperti pengecer, spekulan, apalagi kalangan industri. Selain dicabut izinnya, itu bisa dipidanakan ke pengadilan," jelasnya.
    
Menurut Harun, Pertamina juga menyerukan kepada SPBU untuk bekerja sama mengatasi kelangkaan BBM di berbagai daerah, dengan menjual BBM bersubsidi kepada yang berhak. SPBU harus proaktif dan menjadi garda terdepan bagi Pertamina untuk menyalurkan BBM bersubsidi sesuai prosedur yang berlaku.

Pertamina juga meminta dukungan masyarakat untuk dapat mengawasi penyelewengan BBM bersubsidi yang dilakukan lembaga penyalur dalam tata niaga Pertamina. "Tolong agar melaporkan tindakan tersebut ke contact centre  Pertamina," pungkas Harun. (art)

Kerja di rumah

Popular Posts