Pasokan Logistik Sumatera Barat Terancam

VIVAnews - Ribuan unit truk pengangkut barang di Sumatera Barat pagi ini berhenti beroperasi. Para pengusaha truk memarkirkan kendaraan mereka di sejumlah ruas jalan.
Di Padang, para supir truk memarkir kendaraannya di sepanjang pinggir jalan by pass. Aksi mogok ini dipicu oleh diterapkannya aturan pembatasan muatan barang oleh pemerintah daerah.
"Kami hanya menuntut dispensasi 50 persen dari aturan tonase yang ditetapkan," kata Ketua Organda Sumbar S Budi Syukur kepada VIVAnews, Selasa, 12 Juli 2011.
Menurut Budi Syukur, pihak pengusaha angkutan barang tidak mampu menutupi biaya operasional pasca diterapkannya aturan pembatasan muatan tersebut. Walaupun Organda telah menaikkan tarif angkutan barang sampai 100 persen, namun pihak transportir tetap merasa dirugikan.
Menurutnya, jika hal ini dibiarkan berlarut-larut, dalam lima jam Sumbar dikhawatirkan akan lumpuh. Sejumlah logistik keperluan masyarakat tak terdistribusi. "Karena aksi mogok ini juga diikuti truk pengangkut BBM, semen, serta CPO," kata Budi.
Dengan penerapan undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 ini, muatan truk yang biasa mengangkut 32 ton tinggal menyisakan 12 ton saja. "Aturan ini membuat pengusaha truk hanya bisa mengangkut sepertiga dari muatan sebelumnya. Padahal, daerah lain seperti Jambi, Riau, dan Bengkulu belum menerapkan aturan ini," katanya.
Ia berharap, pemerintah daerah mencari solusi terbaik untuk menyelesaikan persolan ini dan mendengarkan tuntutan para pengusaha.
Aksi mogok ini akan berlarut-larut bila tidak ada realisasi tuntutan pengusaha oleh pemerintah daerah. (ren)
Laporan Eri Naldi | Padang