Kreditur Perusahaan Prabowo Ajukan Kasasi

Peluang Bisnis Online Tanpa Ribet - Serta Info terbaru seputar dunia bisnis indonesia terupdate dan terpercaya

Rabu, 27 Juli 2011

Kreditur Perusahaan Prabowo Ajukan Kasasi

VIVAnews --Dua dari 12 kreditur yang keberatan atas pengajuan rencana perdamaian oleh PT Kertas Nusantara menyatakan akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang mengesahkan akta pedamaian proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Minggu depan sudah diajukan, kan batas waktu kasasinya hanya delapan hari," ujar kuasa hukum Allied Ever Investment Ltd, Sheila
Salomo, kepada VIVAnews.com, Rabu, 27 Juli 2011 malam.

Menurut Sheila, ada prosedur yang tak dilaksanakan oleh majelis hakim. “Majelis hakim hanya menjawab ini putusan kami, kalau ada keberatan silakan ajukan upaya hukum. Kami tentunya sangat kecewa."
Hal senada diungkapkan oleh kuasa hukum PT Multi Alphabet Dinamika, Benemay. Menurut Benemay ada banyak kejanggalan dalam
proses PKPU PT Kertas Nusantara yang dimiliki Prabowo Subianto itu.

"Mulai dari pengangkatan kurator sampai dengan pengesahan perdamaian. Kami punya banyak alasan melakukan upaya hukum lanjutan,” ujarnya.

Selain pengajuan kasasi, Sheila juga akan melaporkan majelis hakim yang memutus perkara tersebut ke Komisi Yudisial. "Segeralah kita sedang buat surat laporannya dan bukti-bukti pelanggarannya apa saja," ujarnya.

Seperti diketahui, Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba telah mengesahkan perdamaian antara PT Kertas Nusantara dengan 161 kreditor, terdiri dari 136 kreditor konkuren, 18 kreditor istimewa, dan tujuh kreditor separatis.

"Mensahkan perdamaian yang telah disepakati debitur [PT Kertas Nusantara] dengan para kreditur," ucap ketua majelis hakim saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim berpendapat bahwa akta perdamaian tersebut telah dibuat sesuai ketentuan yang berlaku. Majelis hakim menilai  tidak ada alasan untuk menolak akta perdamaian atas PKPU PT Kertas Nusantara.

PT Kertas Nusantara milik Prabowo Subianto dipastikan gagal pailit. Sebabnya 88 persen dari kreditur menyepakati proposal rencana perdamaian yang diajukan oleh PT Kertas.

Pokok-pokok pengajuan rencana perdamaian yang diajukan Kertas Nusantara untuk tagihan separatis adalah pelunasan 100 persen nilai pokok utang selama 15 tahun. Cicilan tahunan sebesar US$5 juta, dimulai September 2013 dan secara bertahap naik menjadi US$25 juta pada 2017. Selanjutnya untuk periode 2017-2025 sebesar US$25 juta per tahun. Sedangkan sisa utang US$115 juta akan dilunasi menggunakan pinjaman baru pada 2026.

Sementara itu, untuk tagihan konkuren, pelunasan 100 persen nilai pokok utang selama 20 tahun. Cicilan tahunan sebesar US$1 juta pada September 2013, US$2 juta pada 2014, dan US$4 juta per tahun untuk periode 2015-2031. Selanjutnya, sisa utang US$383 juta akan dilunasi dengan pinjaman baru pada 2031.(np)

Kerja di rumah

Popular Posts