Kebijakan Tonase Tak Akan Diubah Lagi
VIVAnews - Meski mendapat kecaman dari sejumlah pengusaha terkait kebijakan pembatasan tonase truk, Pemda Sumatera Barat tak berniat mengkaji ulang penerapan aturan undang-undang lalu lintas tersebut.
Dinas Perhubungan Sumatera Barat menilai, pembatasan ini untuk menertibkan pengguna jalan terutama truk pengangkut batu bara, semen, eksportir, dan kelapa sawit.
“Apa untungnya buat Sumbar, mereka hanya merusak sarana jalan yang ada, muatan mereka melebihi hingga 300 persen dari yang dibolehkan. Apa lagi yang mau dikaji ulang,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Sumbar Akmal, pada VIVAnews, Jumat, 15 Juli 2011.
Menurut Akmal, tanpa pengaturan yang tegas, pemerintah kerap dirugikan karena besarnya tingkat kerusakan jalan akibat operasional truk-truk barang seperti pengangkut semen, CPO, pasir besi. “Ini hanya menguntungkan sebagian kecil orang (pengusaha) itu,” tegasnya.
Ia mengajak semua pihak memahami sisi hukum terkait penerapan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas. Pemerintah daerah, ujarnya, hanya menjalankan aturan ini terhitung sejak 1 Juli 2011. Dan, ungkapnya, aturan ini pun telah diterapkan di Jambi, Palembang, dan sejumlah daerah lain.
Pelanggaran terhadap kebijakan tonase barang akan dikenai tilang. “Tiga kali ditilang, akan dilakukan pembekuan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan),” tegasnya. Dishub Sumbar pun gencar menertibkan pemberlakukan aturan ini. Sebanyak 80 persen perusahaan truk yang melanggar mengangkut barang-barang ekspor, semen, batubara, pasir besi.
Sesuai aturan UU Nomor 22 Tahun 2009, jumlah berat yang diizinkan (JBI) bagi truk pengangkut barang disesuaikan dengan jenis kendaraan. Truk tipe colt diesel JBI-nya yakni 8,2 ton, fuso 13,3 ton, toronton 20,9 ton.
Akibat penerapan aturan tersebut, Organda Sumbar menaikan harga ongkos angkut hingga 100 persen. Namun hal ini dinilai belum menutupi biaya operasional yang dikeluarkan pengusaha truk. Organda menilai, kenaikan tarif angkut ini idealnya mencapai 175 persen.
Pihak Semen Padang pun berniat mengkaji harga semen pasca kebijakan tonase tersebut diberlakukan. Kenaikan biaya operasional dijadikan alasan perusahaan semen tertua tersebut untuk mengkaji ulang harga semen.
Kebijakan ini juga memicu aksi mogok para pengusaha truk di Sumbar beberapa hari lalu. Ribuan truk di Sumbar memilih memarkir kendaraannya sebagai bentuk protes dari penerapan kebijakan tersebut yang dinilai akan memicu kenaikan sejumlah barang di Sumbar. (Laporan: Eri Naldi | Padang, umi)