Ini Kementerian Paling Rajin Serap Anggaran
VIVAnews - Realisasi belanja kementerian/lembaga semester I/2011 mencapai 26 persen dari Pagu APBN atau lebih rendah dibanding 2010 sebesar 29,2 persen.
K/L tertinggi penyerapan anggaran yaitu Lembaga Administrasi Negara sebesar 43,6 persen dan K/L paling buruk penyerapannya yaitu Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal sebesar 5,7 persen.
Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan turunnya penyerapan itu dikarenakan implementasi Inpres No.7 tahun 2011 mengenai penghematan belanja K/L tahun 2011 yang memerlukan penyesuaian, dan pelaksanaan Perpres no.54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang atau Jasa pemerintah.
"Serta reorganisasi beberapa K/L yang berdampak pada rendahnya penyerapan belanja K/L karena keterlambatan penunjukan satuan kerja,"ujarnya saat pemaparan rapat kerja bersama Badan Anggaran di Gedung DPR, Jakarta, Senin, 4 Juli 2011.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, 10 K/L dengan daya serap tertinggi yaitu:
1. Lembaga Administrasi Negara/LAN (43,6 persen)
2. Polri (42,5 persen),
3.LIPI (41,4 persen),
4. Ombudsman RI (41,3 persen),
5. Kementerian Pertahanan (41,1 persen),
6. Badan Standarisasi Nasional (40,8 persen),
7. Dewan Ketahanan Nasional (40,4 persen),
8. BKKBN (39,6 persen),
9. BPKP (38,2 persen)
10. KPU (37,5 persen).
Sedangkan 10 K/L dengan daya serap di atas rata-rata penyerapan nasional sebesar 24,5 persen yaitu:
1. BKPM (36,3 persen),
2. Komnas HAM (35,8 persen),
3. Komisi Yudisial (35,3 persen),
4. BPS (34,9 persen),
5. Bapeten (34,2 persen),
6. BATAN (33,6 persen),
7. BPPT (33,5 persen),
8. BNP2TKI (33,2 persen),
9. Kemenkeu (32,9 persen),
10. Kemenkumham (32 persen).
Untuk K/L paling rendah penyerapannya yaitu:
1 Kementerian PDT (5,7 persen),
2. LSN (6,5 persen),
3. Kementerian ESDM (6,6 persen),
4. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura/BPWS (7,2 persen),
5. BNPB (7,9 persen).
Pemerintah optimis penyerapan belanja Kementrian/ Lembaga pada semester II/2011 naik dibanding semester I/2011. Kenaikan itu disebabkan adanya kenaikan hibah luar negeri, lanjutan pinjaman dalam negeri, adanya reward and punishment. "Serta karena adanya usulan anggaran belanja tambahan," ujarnya. (umi)