Berapa Tunjangan Kinerja di Kemenkumham
VIVAnews- Pemberian tunjangan kinerja (remunerasi) pegawai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) telah ditandatangani Presiden. Pemberian tunjangan itu berlaku mulai 1 Januari 2011 yang akan dibayarkan secara rapel.
Aturan itu tercantum dalam Perpres No. 40 Tahun 2011 yang ditandatangani Presiden pada 12 Juli 2011 itu menyebutkan pegawai Kemenkumham yang mendapat tunjangan kinerja itu terdiri dari 17 kelas jabatan. Jabatan tertinggi atau kelas 17 mendapatkan tunjangan Rp19,36 juta. Sementara tunjangan jabatan terendah sebesar Rp1,645 juta.
Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar sendiri berharap adanya remunerasi itu dapat meningkatkan kinerja pegawainya. Menurtnya pencairan remunerasi itu dapat dilakukan bulan depan. "Semoga bulan depan sudah cair," ujar Patrialis kepada VIVAnews.
Dengan adanya tunjangan kinerja itu, beberapa tunjangan yang selama ini ada yaitu insentif khusus pada unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM dinyatakan tidak berlaku. Tunjangan kinerja itu juga menghapus imbalan jasa penerimaan negara bukan pajak di unit kerja di lingkungan Ditjen Imigrasi, Ditjen Administrasi Hukum Umum dan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual Kemenkumham juga tidak berlaku lagi.
Seperti diketahui, tahun ini pemerintah dan DPR menyetujui pelaksanaan reformasi birokrasi bagi pegawai di lingkungan Kemenkumham dan Kejaksaan Agung. Pemberian tunjangan kinerja itu membutuhkan anggaran Rp1,688 triliun bagi 65.278 pegawai kedua lembaga itu. Anggaran untuk Kemenhukham sebesar Rp1,078 triliun yang diperuntukkan 43.763 pegawai. Sementara anggaran pegawai Kejaksaan Agung sebesar Rp609,511 miliar bagi 21.515 pegawai
Berikut besaran tunjangan kinerja untuk pegawai Kementerian Hukum dan HAM sesuai Perpres No 40 Tahun 2011
Nomor | Kelas Jabatan | Tunjangan Kinerja per Kelas Jabatan |
1 | 17 | Rp19,360 juta |
2 | 16 | Rp14,131 juta |
3 | 15 | Rp10,315 juta |
4 | 14 | Rp7,529 juta |
5 | 13 | Rp6,023 juta |
6 | 12 | Rp4,819 juta |
7 | 11 | Rp3,855 juta |
8 | 10 | Rp3,352 juta |
9 | 9 | Rp2,915 juta |
10 | 8 | Rp2,535 juta |
11 | 7 | Rp2,304 juta |
12 | 6 | Rp2,095 juta |
13 | 5 | Rp1,904 juta |
14 | 4 | Rp1,814 juta |
15 | 3 | Rp1,727 juta |
16 | 2 | Rp1,645 juta. |
17 | 1 | - |
(umi)