Aturan Baru GWM Valas Sumbang Cadev US$2 M
VIVAnews - Bank Indonesia mengungkapkan keputusan kenaikan rasio Giro Wajib Minimum valuta asing dari 5 persen menjadi 8 persen per awal Juni 2011 telah menyumbang cadangan devisa sebesar US$2 miliar.
"GWM valas 8 persen itu kan sudah berlaku. Dengan itu menambah cadangan devisa sebesar US$2 miliar, jadi itu menjadi tambahan cadangan devisa," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Hartadi A. Sarwono, pada wartawan seusai menghadiri Rapat Kerja Badan Anggaran dengan DPR-RI di Gedung MPR-DPR RI, Jakarta, Senin.
Hartadi menjelaskan selain kontribusi dari GWM, surplus pada neraca pembayaran juga turut menyumbang kepada peningkatan cadev. "Hal ini kemudian berkontribusi pada cadangan devisa dari US$96,2 miliar menjadi US$119,6 miliar pada semester satu 2011," imbuhnya.
Sebagai informasi, BI mengeluarkan ketentuan kenaikan GWM valas akibat peningkatan arus masuk modal asing yang telah mengakibatkan peningkatan kondisi likuiditas valas perbankan secara signifikan. Arus inflow tersebut lebih bersifat jangka pendek dan berdampak pada kondisi ekses likuiditas valas yang dapat menyebabkan instabilitas nilai tukar dan gangguan pada stabilitas ekonomi makro.
Atas alasan tersebut maka diperlukannya suatu langkah penguatan manajemen likuiditas valas oleh bank dan pengelolaan arus modal asing oleh BI melalui kebijakan peningkatan GWM dalam valas dari 1 persen menjadi 8 persen.
Bank sentral Indonesia ini dalam melakukan perubahan kewajiban pemenuhan GWM dalam valas dilakukan secara bertahap dan juga turut diatur dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.13/10/PBI/2011 tentang GWM pada BI dalam rupiah dan valas.
Ketentuan pemenuhan GWM tersebut diberlakukan sejak tanggal 1 maret 2011 hingga 31 mei 2011, dimana kewajiban pemenuhan GWM dalam valas ditetapkan sebesar 5 persen dari DPK dalam valas. Kemudian, terhitung pada tanggal 1 juni, kewajiban pemenuhan GWM dalam valas meningkat kembali yakni sebesar 8 persen. (umi)