Wilayah Kecil, Singapura Tergantung RI?

VIVAnews - Hubungan Indonesia-Singapura menghangat lagi setelah sejumlah orang yang terkait dengan kasus hukum di Indonesia pergi ke negeri itu. Indonesia tidak bisa langsung menangkap karena tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan negara di dekat Kepulauan Riau itu.
Di luar hubungan politik dan perjanjian ekstradisi itu, Indonesia dan Singapura sebenarnya cukup aktif dalam kerja sama perdagangan. Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura mencatat, perdagangan kedua negara memiliki tingkat komplementaritas (saling mengisi) sangat tinggi.
Singapura mempunyai keunggulan di bidang pengetahuan, jaringan, keuangan, dan teknologi. Sementara itu, Indonesia memiliki sumber daya alam yang melimpah. "Selain itu Indonesia memiliki tenaga kerja yang kompetitif," tulis KBRI di laman resminya.
Sebagai negara yang wilayahnya kecil, pasar domestik Singapura sangat terbatas, dan sumber daya alamnya langka. Karena itu, perekonomian Singapura sangat tergantung kepada perdagangan luar negeri.
"Ini yang menyebabkan Singapura sangat berkepentingan terhadap sistem perdagangan internasional yang terbuka dan bebas di bawah naungan Organisasi Perdagangan dunia (WTO)," tulis KBRI.
Guna mengamankan kepentingannya, Singapura tidak hanya mengandalkan proses negosiasi multilateral. Sejak 1999 Singapura telah mulai menjajaki bentuk-bentuk perdagangan bilateral. "Dengan tersendatnya proses negosiasi di WTO, Singapura semakin gencar menempuh langkah-langkah bilateral dan regional ini."
Demikian juga terhadap Indonesia, Singapura juga sangat berkepentingan, khususnya dengan Zona Ekonomi Bebas Pulau Batam, Bintan, dan Karimun di Kepulauan Riau. Bahkan, karena pentingnya wilayah itu, Singapura-Indonesia membuat beberapa perjanjian yang kuat. Perjanjian itu di antaranya:
1. Basic Agreement on Economic and Technical Cooperation yang ditandatangani di Singapura 29 Agustus 1974.
2. Perjanjian Kerja Sama Ekonomi dan Teknik RI-Singapura (1977).
3. Perjanjian Kerja Sama Ekonomi dan Teknik untuk Pengembangan Pulau Batam (31 Oktober 1980).
4. Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda atau P3B (1990).
5. Persetujuan Kerja Sama Ekonomi dalam rangka Pengembangan Provinsi Riau (28 Agustus 1990).
6. Perjanjian Peningkatan dan Perlindungan Penanaman Modal (P4M/IGA) ditandatangani pada 16 Februari 2005. Lalu, Indonesia meratifikasi pada Februari 2006.
7. Framework Agreement on Economic Cooperation in the Island of Batam, Bintan and Karimun (SEZ’s), 25 Juni 2006.
Pemberdayaan sektor swasta juga meningkat dengan ditandai tingginya kegiatan kunjungan antara para pelaku usaha kedua negara. Sebagai hasilnya, semakin meningkatnya transaksi perdagangan dan investasi kedua negara.
Sesuai dengan data dari International Enterprise Singapore, Indonesia merupakan mitra dagang terbesar kelima pada 2005. Sementara itu, menurut Badan Pusat Statistik, selama periode Januari-April 2011, nilai ekspor Indonesia ke Singapura mencapai US$3,64 miliar (Rp31 triliun) atau tumbuh 17,8 persen dibanding periode sama 2010. Impor nonmigas Indonesia dari Singapura selama periode itu mencapai US$3,44 miliar atau sekitar Rp29,2 triliun. (art)