Unduh Lagu Ilegal Ancam Industri Musik

VIVAnews - Industri musik dalam negeri terus dibayangi ancaman. Selain banyaknya kaset maupun CD bajakan yang beredar, aksi mengunduh lagu-lagu Indonesia secara ilegal cukup marak. Untuk itu, pemerintah diminta melakukan penertiban.
Presiden Direktur Sony Music Indonesia, Toto Widjojo, menyayangkan aksi mengunduh secara ilegal terhadap lagu-lagu dan musik Indonesia. "Kami dengan pangsa pasar musik terbesar mengalami kerugian yang cukup besar akibat illegal downloading," kata Toto kepada VIVAnews.com usai acara kampanye ''I Wanna Get Home Safely'' di Wisma Proklamasi, Jakarta, Kamis 16 Juni 2011.
Dia mengakui, pihaknya kesulitan mengontrol banyaknya aksi mengunduh secara ilegal. "Saya rasa konsumsi musik Indonesia makin meningkat, tapi kami kesulitan mengontrol illegal downloading tersebut," ujar Toto.
Menurut Toto, diperkirakan telah terjadi sekitar tiga juta illegal downloading dan itu bisa menyebabkan kerugian bagi industri musik. "Hanya satu website dalam satu bulan saja bisa menyebabkan kerugian Rp90 miliar. Dengan asumsi satu lagu dihargai Rp1.000," kata dia.
Dia berharap, pemerintah dapat membantu memblokir situs-situs yang menyediakan layanan mengunduh lagu gratis. "Pemerintah saja bisa memblokir situs-situs porno, kenapa situs layanan download lagu gratis tidak bisa," ujar Toto yang berharap pemerintah terus membantu perkembangan industri musik.
Selain itu, Toto menambahkan, pihaknya akan berkampanye kepada masyarakat agar tidak mengunduh lagu secara ilegal.
Sebelumnya, menurut data lembaga swadaya masyarakat (LSM) penyelamat dunia musik Indonesia, Heal Our Music, sebanyak 160 juta orang mengunjungi salah satu situs penyimpanan online gratis dan terdapat 80 juta aktivitas unduh gratis selama April 2011.
Secara keseluruhan, terdapat 104 juta pengunduhan musik secara gratis di 15 situs yang sering dikunjungi masyarakat Indonesia selama April 2011. Bahkan, diperkirakan terjadi 200 juta pengunduhan setiap bulannya.
Survei yang dilakukan Heal Our Music terhadap 11 pemuda berusia 15-25 tahun diketahui bahwa 53 persen lebih memilih mengunduh secara gratis, dan hanya 40 persen setuju untuk membayar dengan sejumlah dana yang sesuai.
Ditemukan pula bahwa 49 persen responden mengetahui bahwa mengunduh dari situs ilegal adalah perbuatan yang ilegal, namun tidak peduli. Lebih miris, terdapat 51 persen yang tidak mengetahui bahwa aktivitas tersebut ilegal. (art)