Rapat Pembelian Saham Newmont Buntu
VIVAnews - Ada perbedaan pendapat akan dibawa ke mana permasalahan pembelian 7 persen saham PT Newmont Nusa Tenggara jika tidak mencapai titik temu antara pandangan dari Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. DPR menginginkan permasalahan ini diselesaikan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sedangkan Pemerintah menginginkan pembahasan dilanjutkan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Ketua Komisi XI dari Fraksi Partai Golkar, Harry Azhar Aziz, DPR menginginkan permasalahan ini diusut BPK, karena lembaga ini memiliki kewenangan tersebut. "BPK kan punya tiga macam audit. Audit keuangan, audit kinerja dan audit tujuan tertentu," kata dia usai Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR, di Gedung MPR-DPR, Jakarta, Rabu tengah malam, 1 Juni 2011.
Maka, menurut Harry, dalam audit itu akan diketahui apa dasar hukumnya. "Kalau dinyatakan tidak legal, ya berarti batal demi hukum karena dia menggunakan uang negara," katanya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, inti permasalahan ini adalah DPR menginginkan pemerintah izin terlebih dulu dalam menggunakan dana anggaran. "DPR kan hanya meminta persetujuan saja, dan PIP (Pusat Investasi Pemerintah) itu kan satu kesatuan dengan anggaran kelembagaan," ujarnya.
Di lain pihak, Pemerintah dalam hal ini diwakili Kementerian Keuangan, menyatakan ingin membawa pembahasan ini ke MK. Menurut Menkeu Agus Martowardojo, permintaan persetujuan DPR itu tidak tepat. Sebab, pembelian saham Newmont ini masuk kategori investasi, bukan pengelolaan barang milik negara. "Jadi harus kita tanyakan ke Mahkamah Konstitusi," katanya.
Menurut Agus, kalau pun mau dibawa ke BPK, pembayaran saham ini belum terjadi. "Bagaimana BPK ingin mengaudit keuangan yang belum dilakukan pembayaran?" katanya.
Agus telah menetapkan pilihan bahwa pembahasan di tingkat MK merupakan jalan akhir dari penyelesaian polemik kasus ini. "Ini keyakinan kami."
Menurutnya, Pemerintah melalui bendahara umum negara memiliki kewenangan mengatur investasi, termasuk membeli saham Newmont. Rapat ini sendiri pada akhirnya harus ditunda tanpa mendapat keputusan akhir dan akan dilanjutkan pada Selasa pekan depan.