OJK Menghambat Pengawasan Bank?
VIVAnews - Bank Indonesia (BI) menyatakan rencana pembentukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghambat kegiatan pengawasan perbankan. BI mengaku awalnya ingin menambah pengawas, namun disisi lain OJK siap mengganti peran BI sebagai pengawas bank.
Menurut Direktur Direktorat Pengawasan Bank II Bank Indonesia, Endang Sedyadi, salah satu kendala BI terkait pengawasan yaitu banyaknya jumlah bank di Indonesia. Pengawas dianggap tidak sebanding dengan jumlah bank yang ada ditambah kantor cabangnya. Itu juga masih ditambah bank syariah dan Bank Perkreditan Rakyat. “Karena jumlah bank yang kita awasi itu banyak, ada 121 bank. Itu belum termasuk kantor cabangnya yang tersebar di seluruh Indonesia,” katanya pada wartawan saat acara diskusi 'BI Bersama Media', di Jakarta, Selasa 28 Juni 2011.
Jumlah pegawai BI saat ini, jelasnya, mencapai kurang lebih 5.600 pegawai yang tersebar di 41 Kantor BI di seluruh Indonesia. Dari total pegawai tersebut, 1.400 diantaranya bekerja di bidang pengawasan, pengaturan dan perijinan. “Sedangkan yang pengawas saja totalnya sekitar 600 an orang,” jelasnya.
Diakui oleh Endang jumlah pengawas bank di BI yang mencapai 1400 orang saat ini jauh dari ideal dalam melakukan pengawasan yang komprehensif. Situasi dilematis muncul ketika BI berupaya menambah jumlah pengawasan kemudian hadir wacana pembentukan OJK yang siap menggantikan peran BI dalam mengawasi kondisi perbankan. “Kalau kita mau nambah pegawai, kan nanti ada OJK, jadi bingung juga" ungkapnya.
Endang menjelaskan biaya pengawasan bank setiap direktorat mencapai Rp4 miliar. BI memiliki tiga direktorat untuk pengawasan yaitu Direktorat Pengawasan I,II, dan III. Dana itu dianggap masih kurang."Namun kita optimalkan saja dana yang ada" ujarnya. (eh)