Modus Penjual BBM Ilegal Versi Pertamina
VIVAnews - PT Pertamina (Persero) mengungkapkan sejumlah modus penjualan bahan bakar minyak bersubsidi tidak sesuai peruntukkan (ilegal) yang marak belakang ini.
Menurut Vice President Corporate Communication Pertamina, Muhammad Harun, modus penjualan BBM bersubsidi ilegal yang paling sering terjadi yakni pembelian dengan menggunakan wadah penampungan minyak (jerigen). "Jadi, kita sering menemukan ada kerja sama oknum operasional SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) dengan pengecer," ujarnya kepada VIVAnews.com di Jakarta, Senin 6 Juni 2011.
Setelah itu, dia menambahkan, yakni modus penyelewengan penjualan BBM bersubsidi dengan cara memodifikasi tangki kendaraan. "Ini, cara kedua yang kita temui," kata Harun.
Harun menuturkan, modus pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan jerigen banyak ditemukan Pertamina di Kalimantan. "Setelah kita tanya, alasan SPBU melakukan itu karena takut ada ancaman bila tidak melayani," ujarnya.
Kendati demikian, dia mengatakan, perseroan tetap memberikan sanksi terhadap SPBU-SPBU yang kedapatan menjual BBM bersubsidi secara ilegal, yakni mengambilalih operasional SPBU tersebut. "Kami tidak tutup SPBU itu, tapi mengambilalih," tutur Harun.
Sebelumnya, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas mengakui, sebetulnya modus penjualan BBM ilegal tidak hanya terjadi di SPBU-SPBU, tapi juga dilakukan di instansi pemerintah maupun swasta.
Menurut Anggota Komite BPH Migas, Adi Subagyo, selain dua modus penjualan BBM ilegal yang disebutkan Pertamina, terdapat pula, penjualan BBM yang dilakukan oknum yang menjual jatah bahan bakar yang diterima instansinya kepada industri atau masyarakat dengan harga di bawah standar.
"Jadi, mestinya BBM itu dijual atau diperuntukkan kepada anggota instansi tersebut, tapi malah disalurkan atau dijual kepada industri dan masyarakat dengan harga di bawah pasar," ujar Adi kepada VIVAnews.com di Jakarta, beberapa waktu lalu. (adi)